Liputanindo.id – Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan sembilan tersangka kasus seorang pelajar yang tewas akibat dianiaya di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Kita sudah tetapkan sembilan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono Demi jumpa pers pengungkapan kasus pelajar tewas di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (26/9/2024).
Ia menuturkan korban inisial GG (14) merupakan pelajar yang mendapatkan penganiayaan Tamat meninggal dunia di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024).
Hasil penyelidikan, kata Kapolres, berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, enam orang di antaranya Lagi di Rendah umur.
Adanya keterlibatan pelaku di Rendah umur, kata Kapolres, maka pihaknya Kagak Bisa menunjukkan tersangka, kecuali yang sudah dewasa yakni inisial CM (22), DMY (19), dan AMA (18).
“Sementara enam tersangka lainnya Lagi di Rendah umur, jadi Kagak kita tampilkan,” katanya.
Ia menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota beserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang pelajar, yang semula laporannya korban kecelakaan Lewat lintas.
Polisi, kata dia, akhirnya berhasil mengungkap kasus tewasnya pelajar tersebut yang Rupanya bukan kecelakaan Lewat lintas melainkan penganiayaan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku, berikut barang bukti yang digunakan tersangka Kepada menganiaya.
“Kepada barang bukti Eksis kayu balok berukuran diameter 7×3 dengan panjang satu meter, potongan bambu sudah hancur satu meter, tiga buah batu, dua buah batu Corak putih, baju dan celana korban,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, kronologis kejadian menewaskan pelajar itu bermula ketika para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan menyiapkan alat berupa kayu, bambu, dan batu.
Ketika korban Berbarengan temannya melintas di jalanan menggunakan sepeda motor, kata Kapolres, tersangka langsung melempari korban dengan batu, Tamat akhirnya terjatuh dan terjadi penganiayaan.
“Sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban hingga korban Kagak sadarkan diri,” katanya.
Tersangka usai menganiaya, kata Kapolres, langsung pergi meninggalkan korban yang Kagak berdaya, Tamat akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu korban Kembali menderita luka-luka.
“Setelah itu tersangka meninggalkan TKP, dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu Kembali menderita luka,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Ant)