RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Disebut Kebiri Hak Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan, DPR Disebut Kebiri Hak Pekerja Rumah Tangga
Masyarakat mendesak RUU PPRT disahkan.(Dok.MI)

PERWAKILAN dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Jumisih menyayangkan sikap DPR yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ia menyebut hak konstitusi jutaan PRT dikebiri.

“Jangan jadi DPR Sontoloyo, (bersikap) tidak peduli, semaunya sendiri, menganggap benar diri sendiri. Hak legislasi Baleg diaborsi, Hak konstitusi jutaan PRT dikebiri. Dimana hati nurani Bu Puan Maharani?,” kata Jumisih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9).

Jumisih mensinyalir bahwa tidak kunjung disahkannya RUU PPRT di bawah kepemimpinan Puan Maharani menunjukkan bahwa DPR lebih cenderung mengakomodir kepentingan oligarki serta mengacuhkan hal-hak para pekerja domestik yang semakin termarginalkan.

Baca juga : Nasib RUU PPRT Eksis di Tangan Puan Maharani Besok

Cek Artikel:  8 Tips Merawat Tanaman Hias di Rumah agar tidak Layu

“Sungguh menyedihkan kualitas DPR 2019-2024. Kinerja Legislasi DPR hanya 10% dan semata kepentingan oligarki yang anti perempuan miskin. Satu-satunya kesempatan untuk memperbaiki citra negatif DPR tinggal tersisa RUU PPRT. Kalau itupun ditolak Bu Puan, maka sungguh keterlaluan,” imbuhnya.

Sementara itu, Perwakilan FSBPI Yuli mengatakan dukungan dari masyarakat luas dan adanya persetujuan dari berbagai fraksi di DPR terkait pengesahan, seharusnya cukup membuat Puan Maharani mengesahkan RUU PPRT untuk melindungi 39 juta PRT di Indonesia, tapi ternyata Puan masih bersikap tuli dan pro terhadap perbudakan modern.

“Marhaenisme yang sekarang menjadi Pancasila tidak dihormati. Petani, Nelayan dan Pekerja dikalahkan, DPR hanya wakil dan melayani kekuasaan. UU PRT usulan DPR dilibas UU Kabinet dan Watimpres.” kata Yuli dari FSBPI

Cek Artikel:  Perubahan Iklim Berpengaruh pada Meningkatnya Tren Penyakit

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sindir Puan Soal RUU PPRT: Semoga Terketuk Pintu Hatinya

Kendati demikian, Koalisi Sipil Kepada UU PPRT terus berjuang menuntut hak perlindungan untuk 39 juta PRT Indonesia. Berbagai aksi terus dilakukan setiap hari di depan Gedung DPR.

“Para PRT akan terus aksi untuk mewujudkan hak konstitusi, dalam hujan dan terik matahari hingga nurani Puan Maharani hidup kembali,” ungkap Yuli.

Perwakilan dari SPRT Sapulidi  Ajeng Astuti menuturkan tuntutan PRT masih sama dan satu yaitu pengesahan RUU PPRT di Sidang Paripurna terakhir DPR RI 2019-2024. Dikatakan bahwa RUU tersebut adalah usulan DPR dan sudah tersedia Surpres serta DIM RUU PPRT sejak Mei 2024, sebanyak 4 pimpinan DPR lain juga sudah menyetujui pengesahan.

Cek Artikel:  Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban

“Kuncinya di Puan Maharani sendiri, tinggal Bu Puan. Nasib RUU untuk melindungi para pekerja perempuan tinggal di tangan Puan. Pilar Marhaenisme mau mau dilindungi atau dibuat mati, terserah Puan Maharani,” kata Ajeng. (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai