RUU Perampasan Aset belum Ditentukan Masuk Prolegnas

RUU Perampasan Aset belum Ditentukan Masuk Prolegnas
Personil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum ditentukan masuk program legislasi nasional (prolegnas). RUU itu juga belum ditentukan masuk bagian dari kumulatif terbuka yang pembahasannya Bisa dipercepat.

“Belum Paham, nanti kita lihat setelah besok rapat prolegnas, Lalu kemudian yang mana jadi prioritas, habis itu baru keliatan,” kata Personil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

Hugo mengatakan prolegnas mencakup produk undang-undang yang diprioritaskan dalam lima tahun atau bahkan dalam hitungan setahun. Selain itu, terdapat juga kumulatif terbuka yang proses pembahasannya mendesak.

Cek Artikel:  DPR RI Tetapkan Susunan Lengkap Komisi dan Kawan Kerjanya

“Terdapat juga kumulatif terbuka yang memungkinkan apabila kebutuhan-kebutuhan yang mendesak itu masuk dalam pembahasan yang kumulatif terbuka,” ujar Hugo.

Politikus PDIP itu mengatakan RUU maupun revisi undang-undang yang akan ditentukan masuk prolegnas akan dibahas Serempak pihak pemerintah. Dalam hal ini Yakni kementerian yang terkait.

“Karena kan itu harus dibahas bareng ama pemerintah, dengan menteri,” ucap Hugo. (M-4)

Mungkin Anda Menyukai