Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Liputanindo.id.
Jakarta: Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN). RUU tersebut rencananya akan dibawa ke rapat paripurna besok, Selasa, 4 Februari 2025.
Ia menjelaskan pada paripurna DPR RI akan Eksis pengambilan keputusan Buat pembicaraan tingkat 2 Buat selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang BUMN. Salah satu poin RUU tersebut diatur pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Betul (besok disahkan), kita sudah rapat kerja (raker) dan sudah setuju soal RUU BUMN,” ungkap Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini kepada Media Indonesia, Senin, 3 Februari 2025.
Danantara akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar tersebut di antaranya:
- PT Bank Berdikari Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
- PT PLN.
- PT Pertamina.
- PT Bank Negara Indonesia Tbk.
- PT Telkom Indonesia Tbk.
- PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Dasco telah memastikan dalam rapat paripurna akan disahkan pengesahan RUU BUMN pada besok hari. Ia mengatakan Bukan Eksis hal Tertentu mengapa penetapan dilaksanakan diakhir pekan.
“Rencananya Selasa, 4 Februari. Sebenarnya Bukan Eksis hal Tertentu. Hanya karena sudah berapa hari ini dibahas, dan supaya Waktu Waktu kosong waktunya Bukan terlalu Pelan, minta supaya selesai,” imbuhnya dalam keterangan Formal.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN Buat mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya Bukan diatur dalam UU Ketika ini.
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, BUMN memberikan Kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Karyawan Perempuan diberikan Kesempatan Buat menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, Unggul.
- Pengaturan secara Mendasar terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara dan lainnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja Berbarengan DPR, pada Kamis, 23 Januari 2025.