RUU BUMN Formal Jadi UU, Apa Langkah Selanjutnya?

Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Liputanindo.id

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara Formal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU tersebut yang telah melalui proses pembahasan sejak 2023. Erick menegaskan perubahan undang-undang ini merupakan langkah strategis Buat memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.

“Sebagaimana diketahui Berbarengan, revisi Undang-Undang ini telah dilaksanakan sejak 2023 dan setelah memakan waktu yang cukup lelet, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun tingkat dua Buat pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR,” ujar Erick Ketika rapat paripurna pengesahan RUU BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Cek Artikel:  Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,053 Juta Per Gram

Erick menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto Mempunyai visi besar Buat mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing Dunia. BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Kami Memperhatikan BUMN sebagai aset strategis negara yang Mempunyai peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Buat itu, BUMN harus Lalu ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing Dunia,” lanjut Erick.
 


Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Liputanindo.id

Langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam UU BUMN

Erick menyampaikan beberapa langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam UU BUMN terbaru mencakup restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang Berkualitas. Erick juga menyoroti pentingnya pengembangan sumber daya Insan yang berintegritas dan berwawasan Dunia serta Percepatan Ciptaan dan penguasaan teknologi. Pengesahan RUU BUMN ini juga membawa angin segar terkait keberpihakan terhadap penyandang disabilitas dan Perempuan.

Cek Artikel:  Menkeu: Status Negara Maju Dapat Diraih dengan Infrastruktur yang Bagus

“BUMN kini membuka Kesempatan bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta memberikan kesempatan bagi pekerja Perempuan Buat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, maupun posisi strategis lainnya,” tambah Erick.

Dengan pengesahan RUU ini, Erick optimistis BUMN akan semakin berdaya saing dan mendukung Sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan Member DPR RI yang dengan penuh dedikasi telah menyelesaikan pembahasan RUU BUMN ini,” kata Erick.

Mungkin Anda Menyukai