Rusak Keindahan Kota, Pemkot Bandung Moratorium Izin Reklame

Rusak Keindahan Kota, Pemkot Bandung Moratorium Izin Reklame
Salah satu reklame terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (16/1)(MI/Bayu Anggoro)

PEMERINTAHKota Bandung bakal melakukan penertiban reklame terutama dari sisi penataannya. Hal ini dilakukan karena keberadaan reklame banyak yang Enggak memerhatikan keindahan kota. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Pembangunan, dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, selama ini banyak reklame yang pemasangannya Enggak sesuai dengan tata ruang Kawasan. Menurutnya, banyak reklame yang Malah merusak keindahan kota.

“Harus ditata. Kondisi sekarang banyak reklame yang merusak Persona kota,” katanya di Bandung, Kamis (16/1).

Bahkan, reklame yang amburadul penempatannya ini terjadi pada yang Mempunyai izin. Banyak juga titik-titik pemasangan reklame yang mengubah fungsi lahan, seperti pada ruang terbuka hijau. Karena itu, Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan moratorium perizinan reklame. Ini pun sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Penyelenggaraan Reklame. Dengan berlakunya moratorium, Bambang menyebut Pemerintah Kota Bandung sudah Enggak Kembali menerbitkan izin Demi pemasangan reklame.

Cek Artikel:  Hari Antikorupsi, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Serahkan Rp1,867 miliar ke Kas Negara

“Sudah di-cut off, tak Kembali Eksis izin reklame,” ucapnya.

Dengan adanya moratorium, pihaknya menargetkan awal tahun depan seluruh reklame sudah terpasang dengan Bagus. “Sehingga ke depannya reklame ini jadi penunjang keindahan kota, selain penunjang PAD,” ungkapnya.

Begitu ini, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP tengah melakukan penertiban terhadap reklame yang bermasalah. Karena keterbatasan, sebulan hanya dilakukan dua kali penertiban. Pun pihaknya menyosialisasikan kepada pemilik reklame. “Jadi kami minta pemilik menertibkan sendiri,” tuturnya.(M-2)

Mungkin Anda Menyukai