Rumah Sehat BAZNAS Kepada Akses Layanan Kesehatan yang Setara bagi Mustahik

Rumah Sehat BAZNAS untuk Akses  Layanan Kesehatan yang Setara bagi Mustahik
Dr. Muhtadi, M.Si, Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta(Dok.Pribadi)

ISU kemiskinan dan kesehatan saling berkaitan. Dimana dua isu telah menjadi pembahasan Bagus di Indonesia maupun di dunia. Karena banyak orang miskin mengalami hambatan Kepada mendapatkan pengobatan medis, pemeriksaan yang memadai dan perawatan yang Betul waktu. (Zikra Loen, et. al, 2024). Penelitian yang dilaksanakan oleh Azahari (2020), Annisa dan Anwar (2021), Suryandari (2018), serta Aprilia dan Retno (2022) menunjukkan adanya Interaksi negatif antara tingkat kemiskinan dengan derajat kesehatan. Kemiskinan ikut menjadi Unsur menurunnya derajat kesehatan dari masyarakat yang Enggak Bisa.

Akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin Lagi terbatas. Bahkan mereka yang sakit belum mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.  Karena ketidakmampuan mereka membayar akses kesehatan yang berkualitas. Masyarakat miskin pun kurang terlayani dalam hal kesehatan mereka. Karena biaya yang besar Kepada  berobat, mereka yang Enggak Bisa akhirnya terpaksa menunda pengobatannya. Mereka memilih melakukan pengobatan alternatif yang Enggak memerlukan pembiayaan yang banyak. Sebagian besar dari mereka juga belum terdaftar  dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program pemerintah di bidang kesehatan yang bertujuan Kepada memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat.

Kemiskinan yang dialami Kaum masyarakat menyebabkan mereka Enggak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Di sisi lain, memang biaya kesehatan itu tinggi dan hal ini sulit dijangkau oleh mereka yang miskin. Mereka pun hanya Dapat pasrah Apabila sakit dan lebih mencari pengobatannya dengan pelayanan yang minimal.

Cek Artikel:  Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Non-Medis Implikasi UU Kesehatan dan PP 28 Pahamn 2024

Pada konteks lain, bahwa pelayanan kesehatan itu belum merata antara lain; pertama, kurangnya tenaga medis dan kesehatan. Hal ini akan lebih terasa keterbatasan tenaga kesehatan di pedesaan maupun di daerah-daerah terpencil. Kedua, sarana, prasarana dan fasilitas kesehatan yang Lagi kurang. Sehingga hal ini akan berdampak pada pelayanan yang berkualitas yang Enggak didapatkan oleh mereka yang miskin. Karena keterbatasan tenaga kesehatan dan sarana serta prasarana yang berimplikasi pada  biaya tinggi. Pada kaiitan ini, bahwa biaya tinggi Kepada mendapatkan pelayanan kesehatan Enggak mungkin dibayarkan oleh mereka yang miskin.

Dalam Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUK), yang mengatur bahwa setiap individu Mempunyai hak Kepada memperoleh pelayanan kesehatan. Pada konteks ini, bahwa  masyarakat Mempunyai hak Kepada mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Rumah Sehat yang diinisiasi dan diimplementasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  Pusat merupakan bentuk jawaban sekaligus kontribusi  dalam memberikan pelayanan yang Bagus bagi peningkatan kesehatan masyarakat Enggak Bisa. Rumah Sehat BAZNAS merupakan program Kepada memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin agar mereka tetap sehat dan produktif dalam menjalani kehidupannya.

Cek Artikel:  Tumpulnya Hukum Pidana Pemilu

Rumah Sehat  BAZNAS merupakan program pelayanan kesehatan secara terpadu kepada seluruh mustahik termasuk pelayanan kesehatan di daerah bencana yang meliputi aspek kuratif, preventif, rehabilitatif, promotif dan advokatif. Berdasarkan  update  data per Oktober 2024, jumlah titik Rumah Sehat BAZNAS di seluruh Area Indonesia terdapat di 22 titik di 16 provinsi yang telah memberikan layanan kesehatan tingkat level klinik pratama rawat jalan dan rawat inap. Adapun  jumlah Personil rumah sehat BAZNAS  sebanyak 21.834 Kepala Keluarga atau 62.508 Personil. Jumlah SDM Rumah Sehat BAZNAS Begitu ini di seluruh Indonesia Sekeliling 318 orang terdiri atas 65 dokter, 133 tim medis, dan 120 non medis. (https://baznas.go.id/news-show/Tahun_2025,_BAZNAS_RI_Siap_Perbanyak_Rumah_Sehat_untuk_Pelayanan_Kesehatan_Mustahik/2710)

Pada konteks ini, Rumah Sehat BAZNAS dapat menjadi jawaban atas keterbatasan dan permasalahan  yang terdapat dalam pelayanan kesehatan. Rumah Sehat BAZNAS diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga kesehatan maupun sarana prasarana yang kurang memadai. Rumah Sehat BAZNAS dapat menjadi bentuk kontribusi dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Karena pelayanan kesehatan bagi mereka yang miskin menjadi tanggung jawab Berbarengan: pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Kolaborasi dari seluruh komponen tersebut  menjadi Krusial dalam rangka pemberian pelayanan yang berkualitas dan setara tanpa diskriminasi.

Cek Artikel:  Memperjuangkan Pancasila

Oleh karena itu, Rumah Sehat BAZNAS dapat didirikan lebih banyak Tengah terutama di pedesaan dan daerah-daerah terpencil yang didukung tenaga kesehatan dan sarana prasaran serta fasilitas yang memadai.  Hal ini dlakukan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan bagi para mustahik yang lebih berkualitas dan setara. Agar mereka dapat lebih sehat dan produktif dalam menyejahterakan keluarganya. Apalagi di bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan mereka dapat menjalankan ibadah puasanya dalam kondisi sehat. Karena kehadiran Rumah Sehat BAZNAS menjadi penopang menjaga kesehatan mereka yang Enggak Bisa tersebut.

Semoga dengan kehadiran Rumah Sehat BAZNAS semakin banyak masyarakat yang Enggak Bisa mendapat pelayanan kesehatan yang setara serta berkualitas. Mereka  pun Mempunyai Asa dan rasa optimis Apabila mereka sakit akan mendapatkan pelayanan yang memadai. Rumah Sehat BAZNAS dapat menebarkan kebaikan dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh orang miskin berkaitan dengan kesehatannya. (Z-2)

Mungkin Anda Menyukai