
RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai membangun ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Langkah itu dilakukan sebagai upaya memenuhi standard layanan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan sekaligus mengimplementasikan syarat yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, Kalau RSUD R Syamsudin SH tak melaksanakan ketentuan itu, maka ke depan tak Pandai bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Konsekuensinya, rumah sakit yang dikenal dengan Julukan RS Bunut itu akan kehilangan pendapatan Nyaris Rp300 miliar per tahun.
“Pembangunan ruang KRIS ditargetkan selesai pada Juni tahun ini. Kalau tak selesai, kita akan akan kehilangan pendapatan Sekeliling Rp300 miliar per tahun,” ujarnya di sela peletakan batu pertama pembangunan Ruang KRIS, sekaligus Wellness Center RSUD R Syamsudin SH.
Dia menuturkan, pembangunan ruang KRIS bersifat normalisasi. Asal Mula, pembangunannya merehabilitasi bangunan lelet sekaligus pembaharuan berbagai peralatan medis sesuai standar Kementerian Kesehatan.
“Pembangunan ini hanya menormalkan ruangan yang dipersyaratkan BPJS Kesehatan. Ini kan asalnya bangunan lelet. Ukurannya belum standard. Jadi kami standardkan berikut peralatan medisnya,” Jernih Ayep.
Sementara Demi Wellness Center di dalamnya terdapat Medical Center Unit dan Klinik Pratama yang akan memberikan layanan kesehatan dasar bagi peserta BPJS Kesehatan. Keberadaan MCU Demi pelayanan check up.
Sementara Klinik Pratama diharapkan Pandai menampung pasien BPJS Kesehatan yang Pandai dilayani di RSUD R Syamsudin SH. Asal Mula, Eksis standard penyakit yang Pandai dilayani sesuai standard ketentuan BPJS Kesehatan.
“Di dalam Wellness Center pun akan dilengkapi dengan food court. Ini Demi menampung PKL yang Eksis di RSUD R Syamsudin SH. Tapi bukan PKL yang dari luar. Ini juga sangat terbatas,” pungkasnya.
Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menambahkan pembangunan Demi memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59/2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit Mempunyai Ruang KRIS. Seluruh ruangan rumah sakit pun akan menerapkan ketentuan tersebut.
“Jadi, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib Mempunyai Ruang KRIS dengan 12 kriteria. Antara lain mengatur luas ruang perawatan serta jarak antartempat tidur. Ini harus mulai diterapkan per 1 Juli 2025. Begitu ini Ruangan Aster yang direnovasi. Nyaris Segala ruangan akan kita perbaiki,” katanya.
Biaya pembangunan bersumber dari pinjaman perbankan. Kewajiban pembayarannya menjadi tanggungan RSUD R Syamsudin SH.
“Anggarannya bukan dari APBD atau Sokongan keuangan. Ini dari pinjaman perbankan. Total biaya pembangunan Sekeliling Rp9 miliar,” pungkasnya.