Liputanindo.id – Tim penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menggeledah kediaman tersangka Pegi alias Perong Buat mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina serta Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan Membangun terang proses penyidikan kasus ini,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, dikutip dari Antara, Kamis (23/5/2024).
Anggi menuturkan penggeledahan dilakukan selama Dekat tiga jam dengan mendatangi kediaman pelaku yang berada di Desa Kepongpongan, Cirebon.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan pada Agustus 2016 itu.
Menurut Kasatreskrim, penggeledahan ini menjadi Mekanisme Krusial yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tentunya Buat perkembangan-perkembangan lanjutkan Apabila sudah dianggap dapat disampaikan ke publik, nanti disampaikan,” ujarnya.
Pihaknya berkomitmen membantu Ditreskrimum Polda Jabar dalam proses penyidikan kasus pembunuhan ini, sehingga dua pelaku yang statusnya Tetap masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron Dapat segera diamankan.
“Kami tergabung di dalam tim, sifatnya membantu Buat kelancaran penanganan perkara ini,” ucap dia.
Anggi menambahkan bahwa selama proses penyidikan Tetap berjalan, masyarakat utamanya yang menggunakan media sosial Tak perlu Membangun Dugaan atau menyebarkan informasi keliru terkait kasus pembunuhan Vina.
Kasatreskrim meminta masyarakat Dapat mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian, karena hingga sekarang tim penyidik Maju berupaya mengentaskan perkara tersebut.
“Kami Minta doa dari masyarakat banyak, karena dari kepolisian bekerja sesuai Mekanisme yang berlaku,” ujar dia.