Rule by Law

SEORANG mantan aktivis mahasiswa yang kini menjadi dosen di sebuah perguruan tinggi memberondong saya dengan sejumlah analisisnya tentang situasi penegakan hukum di negeri ini, akhir-akhir ini. Melalui pesan Whatsapp ia menyebut gejala penegakan hukum kita sudah mengarah ke rule by law, bukan rule of law.

Ia menyebut berderet kasus yang ia jadikan argumen analisisnya itu: penangkapan Menkominfo Johnny G Plate oleh Jaksa Mulia, belasan kali permintaan keterangan oleh KPK kepada bakal capres Anies Baswedan, dan teranyar pemanggilan bakal cawapres Muhaimin Iskandar oleh KPK untuk sebuah kasus yang sudah 11 tahun diendapkan. Ketiganya, kata mantan aktivis itu, bertemali erat dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

“Apakah ini bukan penjegalan namanya? Mereka ini berada dalam koalisi yang dipersepsikan berbeda posisi dengan penguasa. Bukankah ini bentuk menggunakan hukum sebagai alat politik kekuasaan untuk mengganjal langkah mereka yang berbeda? Ini sudah rule by law,” kata mantan aktivis itu.

Saya membaca dengan ‘takzim’ penjelasan dia tentang perbedaan antara rule by law dan rule of law. Kata dia, rule by law ialah sebuah konsep yang memandang otoritas pemerintahan berada di atas hukum dan memiliki kekuasaan untuk membuat dan melaksanakan hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Cek Artikel:  Jokowi tak Terlupakan

Buat memperluas gagasan itu, aturan berdasarkan hukum ialah metode yang digunakan pemerintah dan orang-orang yang berkuasa untuk membentuk perilaku masyarakat dan dalam hal mengatur suatu negara serta kelompok masyarakat. Hal itu biasanya memiliki tujuan akhir membujuk masyarakat secara psikologis atau paksaan untuk menyetujui keputusan kebijakan yang tidak mereka setujui.

Corak hukum sebagai alat kekuasaan itulah, lanjut sang teman, yang terlihat secara vulgar dalam pemanggilan terhadap Cak Imin sebagai saksi oleh KPK untuk kasus di kementeriannya pada 2012. Sungguh tanda tanya besar, tandasnya, kenapa pemanggilan baru dilakukan sekarang setelah Cak Imin muncul sebagai bakal cawapres dari Anies.

Persepsi publik dalam pemanggilan Cak Imin berujung pada kesimpulan telah terjadi politisasi hukum. Kepastian hukum bisa diutak-atik untuk kepentingan politik. Cilakanya, itu dilakukan KPK, lembaga antirasuah yang dianggap paling superior. Persepsi publik yang berkembang: KPK bisa dijadikan alat politik.

Sungguh, tandas sang teman itu, ini perilaku berbahaya yang merusak integritas dan kredibilitas KPK. ‘Dan, pimpinan KPK seakan telah mengorbankan integritas dan kredibilitas dengan mengacau di air tenang. Bisa jadi ada tekanan yang kuat untuk KPK berperilaku seperti itu’, tulisnya.

Cek Artikel:  Kepentingan Langgeng

Ia lalu menuliskan testimoni Jumhur Hidayat, seorang aktivis yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Kemenakertrans yang menyebutkan Cak Imin bahkan berseberangan dengan pejabat yang mengadakan sistem yang dikorupsi itu. “Cak Imin tidak setuju dengan pengadaan sistem pengawasan tersebut. Bagaimana ia bisa disebut terkait?”

Kasus lainnya, soal ‘kardus durian’. Sang teman mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Saut Situmorang yang menjelaskan kasus itu telah dihentikan karena alat bukti tidak cukup. “Kita belum tahu sampai sejauh mana KPK akan dijadikan alat politik karena terkesan mengkriminalisasi Cak Imin,” ia menuliskan ‘kriminalisasi Cak Imin’ dengan huruf tebal.

Baginya, banyak kasus lain yang menunggu dengan magnet yang lebih kuat, dengan nilai yang lebih besar, yang lebih efektif untuk diungkap KPK. Bahkan, sang mantan aktivis itu menulis, kasus itu melibatkan tokoh-tokoh atau pejabat publik. Kasus-kasus itu, bila ditangani dengan sigap, tegasnya, bakal luar biasa berpengaruh bagi pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ia lalu mengakhiri analisisnya dengan penjelasan soal rule of law alias negara hukum. Salah satu prinsip yang paling mendasar dalam negara hukum ialah semua orang, baik yang berada pada tingkat kewarganegaraan terendah maupun tertinggi, sebagai penguasa dan berada di lingkaran kekuasaan atau bukan, semuanya setara di mata hukum. Karena itu, setiap orang harus diperlakukan berdasarkan hukum yang sama dan mempunyai hak yang sama. Tak boleh ada diskriminasi.

Cek Artikel:  Nilai Tambah

Saya belum menuliskan komentar apa pun terhadap analisis sang teman itu. Saya cuma teringat tulisan John Carey, profesor pemerintahan di Universitas Dartmouth, yang percaya bahwa selain pemilu yang bebas dan adil, salah satu ciri terpenting demokrasi ialah supremasi hukum.

Dalam supremasi hukum, undang-undang berlaku sama bagi semua orang dalam negara demokrasi. Hal itu juga berarti bahwa undang-undang diciptakan melalui proses yang telah ditentukan, terbuka, dan transparan, bukan berdasarkan kemauan anggota masyarakat yang paling berkuasa.

Dalam hati saya berdoa, semoga negeri ini masih menjunjung tinggi supremasi hukum, memeluk teguh rule of law. Bukan seperti analisis sang teman, bahwa kekuasaan telah tergoda menerapkan rule by law. Amin.

Mungkin Anda Menyukai