Ruhama-Shinta Minta MK Batalkan Kemenangan Ben-Pilar di Pilkada Tangsel

Ruhama-Shinta Minta MK Batalkan Kemenangan Ben-Pilar di Pilkada Tangsel
ilustrasi.(MI/Devi Harahap)

Kekasih calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tengerang Selatan Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan terpilih.

“Membatalkan Keputusan KPU Kata Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Copot 6 Desember 2024,” kata tim hukum Ruhama-Shinta, Busyraa pada sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Busyraa mengatakan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Ben-Pilar dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), organ negara, dan pegawai honorer dalam Penyelenggaraan Pilwalkot Tangsel 2024. Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Ben-Pilar tersebut akhirnya berdampak pada perolehan hasil Pilwalkot Tangsel, utamanya perolehan hasil Bunyi Kekasih Ruhama-Shinta.

Cek Artikel:  PWNU Jakarta Minta Kampanye Pilkada tidak Dilakukan di Masjid

Busyraa menyebut Benyamin Davnie menggunakan pengaruhnya sebagai Wali Kota Buat menggerakkan dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RBB). Hal ini Buat mempengaruhi pilihan pemilih dari unsur ASN. “Salah satu kegiatannya terjadi pada 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” jelasnya.

Selain itu, Busyraa mengungkapan bahwa Ben-Pilar telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan “Tangsel terang” Tahun Anggaran 2024 dengan Langkah memasang foto Kekasih Benyamin-Pilar di setiap penerangan jalan Lumrah yang masuk dalam program “Tangsel Terang”. 

“Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 71 UU Pilkada, Yang Mulia,” ujarnya.

Cek Artikel:  BPJS Watch Tekankan Krusialnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024

Busyraa menambahkan Penyelenggaraan kegiatan tersebut dilakukan sebelum penetapan Kekasih calon. “Dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Yang bersangkutan sudah mendaftar dan sudah Terdapat pemberitaan yang seolah-olah menjadi Imej diri Kekasih calon nomor urut 1,” katanya.(faj)

Mungkin Anda Menyukai