Liputanindo.id – Mantan Direktur Primer PT. Indofarma Tbk periode 2019-2023, AP, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Tindakan AP merugikan negara hingga Rp371 miliar.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, mengatakan tersangka AP ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan manipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk pada tahun 2020. Dia bersama dua orang lainnya merugikan negara sebesar Rp371 miliar dengan membuat laporan piutang/utang pembelian produk alat kesehatan fiktir.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Syahron dalam keterangan resmi Kejaksaan RI, Jumat (20/9/2024).
Dalam perannya merugikan negara ratusan miliar, AP melakukan aksinya dengan bantuan dua tersangka lainnya yaitu mantan Direktur PT. Indofarma Dunia Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023, GSR; dan Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021, CSY.
GSR membuat laporan fiktif soal penjualan Panbio ke PT. Promedik, yang merupakan anak perusahaan PT. IGM. Padahal PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian yang menyebabkan kerugian bagi PT. IGM.
Lantas, GSR pun memerintahkan CSY untuk membuat klaim fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM. CSY juga membentuk untik baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif tersebut.
“Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021,” demikian laporan tersebut.
Berbarengan dengan BBE, kata Syahron, CSY mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Nantinya, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Mengertin 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Mengertin 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Demi keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan,” pungkas Syahron.