Rudapaksa Sepupu Sendiri Hingga Hamil, Oknum Honorer Dinsos Makassar Ditangkap Polisi

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi menangkap seorang oknum honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MAS (25) usai merudapaksa sepupunya sendiri hingga hamil.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

Baca Juga:
Oknum Personil Polda Sulsel yang Jadikan Mantannya Budak Seks Dilapor Pidana

“Pelaku MAS merupakan oknum honorer di Dinas Sosial Kota Makassar,” ungkapnya, Kamis (21/12/2023).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LP/2618/XII/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, Rontok 20 Desember 2023.

“Pelaku melakukan aksinya sejak Mei-November 2023 di rumah korban di Kecamatan Tallo,” katanya. 

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya korban awalnya hendak mendaftar online di SMKN 7 Makassar. Demi itu pelaku mengaku punya akses Buat Dapat meluluskan korban.

Cek Artikel:  KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal PT Taspen

“Pelaku dan korban merupakan tetangga rumah serta Mempunyai Interaksi keluarga yakni bersepupu. Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya Mempunyai kenalan di SMKN 7 Makassar dan Mempunyai akses mudah agar Dapat lulus,” jelasnya. 

Korban yang mudan percaya pun, akhirnya mengiyakan perkataan pelaku. 

“Di situlah pelaku sejak Mei selalu mendatangi Bilik korban ketika pada Demi jam kerja, di mana kedua orang Uzur korban sedang pergi bekerja. Di dalam Bilik korban, pelaku pun mengatakan kepada korban anak bahwa apabila Mau dibuatkan Akun Buat Login mendaftar sebagai Calon Siswa harus melayani pelaku Buat berhubungan badan dengannya,” jelasnya. 

Korban pun dan pelaku melakukan Interaksi badan lebih dari satu kali hingga memasuki usia kandungan lima bulan.

Cek Artikel:  Microlibrary Alun-alun, Suasana Baru Membaca Kitab dengan View Masjid Raya Bandung

Demi ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Makassar Buat menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Kasus Kematian Pria di Makassar Diduga Dianiaya Demi Diamankan: Keluarga Sebut Alat Vital Diinjak-Polisi Tunggu Hasil Autopsi

 

Mungkin Anda Menyukai