Rudapaksa Anak Tiri, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Cilincing

Rudapaksa Anak Tiri, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Cilincing
Ilustrasi .(Dok. MI)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial SR, 52, yang melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sejak akhir 2023.

 

“Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing,” kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AK Lukman di Jakarta, Senin (9/12).

Menurut Lukman peristiwa ini Kagak dilaporkan karena korban merasa takut serta baru berani melaporkan sekarang ini. “Korban ini dikasih Dana, mungkin takut juga sama bapak tirinya sehingga Kagak melapor,” kata dia.

Ia mengatakan kronologis yang dapat disampaikan bahwa Ketika itu ibu korban keluar rumah Serempak anak yang berumur tiga tahun Buat membeli makanan.

Cek Artikel:  Hendak Balap Liar, Belasan Pemuda Diamankan Jajaran Polresta Bogor

Ketika rumah Hampa, pelaku naik ke Dasar dua masuk ke Ruangan korban. Ketika itu korban sedang bermain Serempak temannya berinisial A di Ruangan tersebut.

Pelaku ini menyuruh Kolega korban Buat mandi dan setelah temannya pergi, pelaku menyuruh korban ke kloset dan memaksa Buat melakukan perbuatan asusila. “Setelah kejadian itu pelaku melakukan perbuatannya beberapa kali,” kata dia.

Ia mengatakan pelaku ini mengaku melakukan perbuatan itu karena kebanyakan menonton video porno. “Ini merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan kami akan ungkap secara Jernih nantinya,” kata dia (Ant/J-2)

 

Cek Artikel:  Sejak Januari Terjadi 371 Kebakaran di Jakarta, Mayoritas karena Korsleting Listrik

Mungkin Anda Menyukai