SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan pimpinan yayaan lembaga keagamaan berinisial AR, 45, sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa kepada anak didiknya yang berusia 13 tahun.
Perbuatan rudapaksa tersebut, dilakukan sebanyak 10 kali dan menyebabkan korban mengalami trauma. Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Moch Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua santriwati yang berasal dari Kecamatan Gunung Tanjung terkait kasus rudapaksa dilakukan pimpinan yayasan lembaga keagamaan di Kecamatan Mangkubumi yang berinisial AR.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan saksi, korban, dan menangkap pelaku.
“Kami melakukan rangkaian pemeriksaan tindak asusila dilakukan oleh pimpinan yayasan lembaga keagamaan berinisial AR kepada anak didiknya yang Tetap di Dasar umur. Dalam penyelidikan, pelaku mengakuinya telah menyetubuhi empat kali sejak akhir tahun 2023 hingga November 2024,” katanya, Kamis (16/1).
Ia mengatakan, gelar perkara penyidikan yang dilakukan terhadap AR terbukti melakukan perbuatan rudapaksa kepada anak didiknya di yayasan lembaga keagamaan yang dilaporkan oleh ibu kandungnya.
Kemudian, dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan, telah terkumpul cukup bukti dan polisi menetapkan AR sebagai tersangka.
“Rudapaksa yang dilakukan oleh AR sudah cukup bukti dan langkah selanjutkan akan menyelesaikan berkas nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Kepada sekarang tersangka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan tinggal menunggu pelimpahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AK Herman Saputra mengatakan, kasus rudapaksa yang telah dilakukan pimpinan yayasan keagamaan berinisial AR kepada anak didiknya telah dilakukan 10 kali, meski tersangka mengaku hanya empat kali selama bulan Desember 2023 hingga November 2024.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka AR dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 ayat 3, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang persetubuhan dan tindak pidana perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (AD/J-3)