Liputanindo.id – Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya menegaskan proses pemingsanan (stunning) sapi sebelum disembelih, sudah sesuai dengan standar halal.
Hal ini merespons video viral yang menampilkan proses pemingsanan sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya yang seolah-olah kepala sapi ditembak hingga si sapi roboh.
“Saya menyatakan bahwa video itu Tak sepenuhnya Cocok, karena Tak menampilkan keseluruhan proses. Yang terlihat hanya Ketika sapi dipingsankan (stunning), kemudian roboh, tetapi proses penyembelihan Tak ditunjukkan,” kata Direktur Istimewa PD RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnuroho Ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu kemarin.
Fajar menjelaskan, sapi dalam video tersebut sedang melalui proses pemingsanan, sebuah metode yang diwajibkan Demi sapi impor. Setelah itu dilakukan penyembelihan sesuai kaidah syariat oleh juru sembelih halal (Juleha) RPH.
“Jadi hewan dipingsankan dengan Metode stunning, kemudian setelah roboh dilakukan penyembelihan secara syar’i oleh Juleha. Tetapi di video itu terkesan sekali Tak Terdapat kelengkapan penyembelihannya,” kata dia.
Pihaknya menegaskan tengah menyusun kronologi lengkap kejadian tersebut Demi dilaporkan kepada kepolisian. “Kami sedang menyusun kronologi Demi melaporkan penyebaran Siaran Dusta ini. Video yang Tak lengkap ini sangat menyesatkan dan meresahkan publik,” kata dia.
Menurut Fajar, orang yang terekam dalam video viral itu telah diberhentikan Sekeliling sebulan yang Lampau. Salah satu dari mereka adalah Member tim stunner yang bekerja atas dasar kerja sama antara RPH dengan pemasok sapi BX dari Australia.
“Seseorang dalam video tersebut sudah Tak bekerja di RPH sejak sebulan Lampau, jadi video ini kemungkinan dibuat lebih dari sebulan yang Lampau,” ujarnya.
Perwakilan Meat & Livestock Australia (MLA) drh Tri Umardani, memaparkan bahwa metode stunning yang digunakan di RPH Surabaya adalah Mekanisme Formal dan diatur dalam regulasi di Indonesia.
“Stunning yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetratif, artinya Tak Terdapat peluru yang menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan Demi Membangun sapi Kelenger agar proses penyembelihan lebih mudah dan Tak menyakitkan,” kata Umar.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyembelihan dilakukan dalam waktu maksimal 20 detik setelah sapi Kelenger. Hal ini Demi menghindari sapi sadar kembali, sehingga Tak merasakan sakit. “Jadi sebelum sadar itu disembelih agar Tak merasakan sakit,” katanya.
Wakil Ketua 2 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.
“Fatwa No. 12 Tahun 2009 mengatur bahwa stunning diperbolehkan asalkan non-penetratif. Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan Metode yang sesuai dengan ajaran Islam,” kata Yazid.
Sementara itu, Satgas Halal dari Kementerian Religi (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan bahwa RPH Surabaya telah memenuhi Segala persyaratan Demi mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
“RPH Surabaya Mempunyai enam Juru Sembelih Halal (Juleha) dan penyelia halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal,” Jernih Yahya.
Ia juga menegaskan bahwa proses Demi mendapatkan sertifikasi halal pada rumah potong hewan tidaklah mudah. Asal Mula, proses sertifikat halal RPH itu harus melalui banyak tahapan yang ketat.
“Sehingga, sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sudah sesuai Mekanisme dan sudah dijalankan sesuai SOP standar penyembelihan yang halal,” katanya.