Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Ajukan Gelar Perkara Spesifik Soal Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Datangi Polda Metro Jaya, Ajukan Gelar Perkara Khusus Soal Ijazah Jokowi
Ahli telematika Roy Suryo (tengah).(Dok. Antara)

ROY Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ijazah Palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/7).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya datang ke Polda Metro Jaya Demi mengirim surat permohonan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara Spesifik terkait laporan Jokowi yang penanganan kasusnya sudah naik ke penyidikan.

“Hari ini agenda kami Eksis dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin kepada wartawan, Senin (21/7).

Cek Artikel:  Cemburu Jadi Motif Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar Mengenakan Air Keras

“Surat yang pertama berkaitan dengan kami Mau menyampaikan permintaan atau permohonan Demi dilakukan gelar perkara Spesifik pada proses laporan Keluarga Jokowi,” sambungnya.

Khozinudin juga meminta agar Jokowi Bisa segera diperiksa secara langsung di Polda Metro Jaya sebagai pelapor.

“Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus Keluarga Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar ijazah Punya Jokowi disita oleh pihak Polda Metro Jaya Demi kepentingan pembuktian dalam laporan di Polda Metro.

“Kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya Asli Punya Jokowi disita. Karena dalam tahapan Mekanisme, Demi membuktikan pencemaran dan fitnah ijazah itu harus dites laboratorium forensik Tengah berdasarkan laporan yang dilaporkan Jokowi,” tuturnya.

Cek Artikel:  Usai Sebut 99 Persen Akun Fufufafa Punya Gibran, Roy Suryo Diadukan ke Bareskrim

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan dari 4 Polres terkait laporan yang dibuat oleh Jokowi. Kini, kasus ijazah Palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai