MANTAN Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rini Sartika mempertanyakan terbitnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II.
Pasalnya, SK tersebut diduga Kepada menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang Bukan mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu terungkap pada Begitu dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Atas kejanggalan tersebut, pihaknya mengajukan proses pengajuan gugatan ke PTUN.
“Baru pada Begitu di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya Bukan pernah dikasih ke saya. Katanya sudah diberikan tapi saya Bukan pernah menerima SK baru itu,” kata Rini Sartika Begitu dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat yang Bukan mencabut SK rotmut yang dinilai cacat hukum karena Bukan berpedoman kepada aturan yang Eksis. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang masa berlakunya habis sebelum keluar SK pertama.
Rini menilai, dengan keluarnya SK baru ini makin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
“Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang Lamban kalau seperti itu Tetap berlaku kalau Bukan diubah. Dia Bukan mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya dirubah. Padahal di SK sebelumnya Bukan Eksis Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam Informasi acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini Bukan Eksis upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal Sepatutnya, Apabila pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus Eksis tindakan Denda.
“Terkait human eror yang disampaikan kepada Kemendagri, dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human error. Saya pertanyakan human error ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa Dapat terjadi human error, Lalu siapa yang mengetiknya, Lampau tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan,” jelasnya.
Pendamping hukum Rini, M Isa Fajri menjelaskan, proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat Tetap berjalan.
Apabila produk hukum yang diajukan ke pengadilan Betul produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.
Ia menerangkan, konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan. Dismissal akan dilanjutkan pada 24 Desember mendatang. Phaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut.
Diketahui, Rini Sartika yang Begitu ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim ke PTUN Bandung terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya Bukan mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.
Eksis dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak Dapat dipakai Tengah sebagai dasar pemindahan pejabat.
Rrotasi empat pejabat Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Kebiasaan, Standar, Mekanisme, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN.