DI satu masa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dianggap sebagai lembaga paling kredibel dan paling dipercaya masyarakat. Publik dan lembaga-lembaga yang lain segan dengan kinerja KPK yang begitu superior dalam menggebuk perilaku dan pelaku korupsi. Koruptor, di sisi lain, takut setengah mati kalau mesti berurusan dengan KPK.
Pada masa itu, KPK memang tak kenal ampun. Siapa pun yang coba-coba korupsi, dihantam, disikat, bila perlu diringkus. Keberanian KPK menangkap sekaligus mengirim banyak ‘orang penting’ dan penyelenggara negara yang terbukti melakukan rasuah ke rumah prodeo membuat mereka panen simpati serta dukungan publik yang besar.
Tetapi, cerita heroik tentang KPK itu sudah berlalu. Setelah berkali-kali gagasan untuk memereteli kewenangan lembaga antikorupsi itu muncul dan akhirnya dieksekusi, termasuk lewat revisi Undang-Undang KPK serta masifnya intervensi kekuasaan saat seleksi pimpinan KPK yang lalu, kini mereka tak lagi punya kegarangan dan keberanian yang sama.
Muruah mereka ambruk. Kepercayaan publik pun anjlok ke titik terendah. Akibatnya, antusiasme masyarakat terhadap ikhtiar pemberantasan korupsi juga ikut rontok. Publik kian apatis karena mereka menyaksikan sendiri pimpinan lembaga yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru berperilaku melenceng dan koruptif.
Rontoknya antusiasme masyarakat terhadap KPK, juga terhadap upaya bangsa ini memberangus rasuah, kian tecermin hari-hari ini. Masa pendaftaran calon pimpinan KPK yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK memperlihatkan fakta turun drastisnya jumlah pendaftar jika dibandingkan dengan pendaftaran pada periode-periode sebelumnya.
Memang, ada alasan teknis bahwa kurangnya minat masyarakat mendaftar sebagai capim KPK salah satunya karena adanya aturan mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun. Aturan tersebut terdapat di dalam UU KPK hasil revisi. Syarat umur ini dianggap mempersulit sejumlah figur muda yang sesungguhnya peduli terhadap persoalan korupsi di Tanah Air. Akibatnya mereka enggan mendaftar.
Tetapi, forum ini berpandangan bahwa turunnya minat pendaftar capim KPK lebih disebabkan oleh luruhnya antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi, terutama dalam lima tahun terakhir. Lunturnya independensi KPK serta perilaku melenceng sejumlah pimpinan KPK periode ini memang sudah melampaui batas wajar.
Tanpa sifat independen, yang hilang akibat revisi UU KPK pada 2019, KPK terlihat sangat gampang dikooptasi, diperintah untuk mengikuti arus politik. Hilangnya independensi membuat KPK, utamanya di level pimpinan, seolah bisa diatur kekuasaan. Persoalan-persoalan itulah yang membuat sejumlah tokoh senior di kalangan aktivis antikorupsi tidak memasang atensi tinggi menjadi bagian dari pimpinan KPK.
Pekerjaan rumah untuk pimpinan KPK periode mendatang memang sangat berat dan kompleks. Pembenahan internal maupun eksternal menjadi beban berat yang mesti mereka lakukan segera. Hal ini jelas membutuhkan figur-figur kuat yang tidak hanya cerdas dan punya kapabilitas, tapi juga mesti memiliki integritas dan moralitas serta nyali tinggi.
Dalam situasi ketika nama dan muruah KPK yang buruk saat ini, kita tentu tak bisa memaksakan minat atau antusiasme orang untuk turut menjadi bagian dari lembaga itu. Pansel Capim KPK juga tak perlu mengeluhkan berkurangnya jumlah pendaftar. Itu merupakan hukum sebab akibat yang harus kita terima.
Yang mesti dilakukan saat ini, terutama oleh pansel, ialah memastikan bahwa mereka akan sangat ketat menyaring nama-nama calon yang bakal diloloskan dari 200-an nama yang mendaftar hingga hari terakhir, kemarin. Pansel tak perlu bereksperimen. Pilih saja capim KPK dari kalangan yang betul-betul berkeinginan memberantas praktik busuk korupsi. Jangan pilih sosok yang rekam jejaknya abu-abu, yang mudah dikooptasi dan diintervensi.
Pansel juga harus mencari figur-figur yang punya keberanian tinggi, yang punya nyali untuk menggebuk penjahat korupsi, bukan mereka yang berani dititipi misi untuk menggebuk lawan politik.