Ronald Tannur Divonis Bebas Usai Dituduh Bunuh Pacarnya, JPU Pilih Kasasi

Liputanindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama tim Jaksa Penuntut Standar (JPU) menempuh kasasi terhadap putusan vonis bebas anak DPR RI Gregorius Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia.

Diketahui Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik telah memutuskan jatuhan vonis terdakwa Ronald Tannur yang tifak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 tentang pembunuhan, pada sidang terakhir putusan di Ruag Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) kemarin.

“Kami nyatakan saat ini akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, kepada awak media, di kantor Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).

Cek Artikel:  Buntut Atap Venue Cabor Menembak PON 2024 Roboh, Menpora dan PUPR Dievaluasi

Putu menyampaikan langkah kasasi ini akan diproses mulai hari ini, Kamis, dengan jangka waktu 14 hari. Kemudian, tim JPU akan melakukan proses langsung adminstrasi untuk mendaftarkan hak upaya hukum kasasi.

“Tentunya pada hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sembari menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan,” terangnya.

Lebih lanjut Putu menyampaikan putusan bebas vonis terhadap terdakwa Ronald Tannur yang merupakan DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur ada beberapa pertimbangan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Salah satunya tidak adanya saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari Korban Awal Sera Afriyanti (29).

“Itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban,” terangnya.

Cek Artikel:  Detik-detik Pasar Comboran Kota Malang Terbakar

Meski begitu, pihaknya dari tim JPU secara optimal sudah menyampaikan secara lugas di persidangan. Ia menyebut ada hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul.

“Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” tegasnya.

Asal Mula itu, pihaknya tetap akan mengambil hak upaya hukum lebih lanjut. Tetapi, tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri.

“Tetapi tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Bocah 6 Mengertin di Pontianak Diduga Tewas Dibunuh Ibu Tiri

Mungkin Anda Menyukai