Ronald Tannur Belum Dijebloskan ke Lapas Buntut Kasus Suap Tiga Hakim, Ini Alasannya

Liputanindo.id – Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono mengatakan bahwa terpidana Gregorius Ronald Tannur belum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Heni menyebut Ronald Tannur yang ditangkap kembali pada Minggu (27/10/2024) kemarin, Lagi belum dipindahkan ke lapas lantaran penyidik Lagi membutuhkan keterangan Kepada perkara lain terkait kasus suap tiga hakim yang vonis dia bebas.

Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo kini menjadi tersangka menerima suap bebasnya Ronald Tannur terkait yang menganiaya dan pembunuhan, kekasihnya, Awal Sera Afrianti.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT (Ronald Tannur) Lagi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” kata Heni, Senin (28/10/2024).

Cek Artikel:  Kasus Penganiayaan 2 Balita di Daycare Depok Segera Disidangkan

Kata dia, Ronald Lagi dibutuhkan jaksa Kepada menjadi saksi dalam perkara dugaan suap tiga hakim tersebut dan memudahkan proses penyidikan, maka dia dititipkan di Rutan Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi Kepada perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujar.

Lebih lanjut Heni mengatakan, pemindahan Ronald ke lapas akan dilakukan Apabila terpidana itu memang sudah Bukan dibutuhkan dalam pemeriksaan perkara yang lain.

“Waktunya (ditahan di rutan)akan bergantung pada seberapa Lamban proses hukum terkait,” Jernih Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan, pihaknya sudah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 Lepas 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi Kepada melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

Cek Artikel:  PLN Sebut Pencurian Kabel di Jakbar Berdampak Pemadaman Aliran Listrik dan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data Kepada kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” kata Tomi.

Ronald ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A Bilik A3. Hal itu sebagaimana standar operasional prosedue (SOP) penerimaan tahanan baru.

“Sekalian dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ucap Tomi.

Mungkin Anda Menyukai