Ronald Tannur Atau Keluarganya Bakal Jadi Tersangka Suap? Ini Kata Kejagung

Liputanindo.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Awal Sera Afrianti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Berbarengan pengacara Tannur, Lisa Rahmat.

Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyebut pihaknya Tetap mendalami kasus ini. Bukan menutup kemungkinan Tannur atau keluarganya bakal jadi tersangka di perkara gratifikasi ini.

“Tentu kami cross-check. Tentu kita Penjelasan, berdasarkan bukti yang Terdapat. Apabila nanti ditemukan bukti cukup bahwa Duit itu dari Ronald Perapian:Tungku atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Begitu konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Cek Artikel:  Kualitas Udara di Jakarta Sehat Hari Ini, Anggota Diminta Gunakan Masker

Abdul Qohar menjelaskan kasus ini berawal ketika tiga hakim ini memvonis bebas Tannur. Penyidik Kejagung meyakini Apabila tiga hakim ini memberikan vonis bebas karena menerima suap atau gratifikasi.

Pengusutan pun dilakukan dan keempat orang ini ditangkap pada hari ini, Rabu (23/10/2024). Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom ditangkap di kawasan Surabaya, sedangkan Lisa diamankan di Sekeliling Jakarta.

Keempat orang ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Artikel:  Kelakar Cak Imin Soal KIM Plus: Kalau Sudah Pilkada, Segala Sama, Enggak Terdapat Kim Jong Un

Mungkin Anda Menyukai