Ronald Perapian:Tungku Hanya Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, MA: Itu Hak Majelis Hakim Lembaga Bukan Bisa Mendikte

Liputanindo.id – Juru Bicara Mahkamah Mulia Yanto mengatakan bahwa lembaganya Bukan Bisa mendikte putusan majelis hakim karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh tiap-tiap hakim yang bersifat Sendiri dan independen.

Yanto mengatakan hal tersebut merespons opini publik mengenai vonis penjara lima tahun Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti di tingkat kasasi yang dinilai terlalu rendah.

“Terhadap pemidanaan, itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga Bukan Bisa mendikte. Karena hakim adalah Sendiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim,” ucap Yanto Ketika konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ia menjelaskan, Pasal 351 ayat (3) KUHP yang didakwakan kepada Ronald Tannur mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan Mortalitas diancam paling Pelan tujuh tahun penjara.

Cek Artikel:  Rupanya Marisa Pesta Miras, Setelahnya Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas di Pekanbaru Riau

“Dalam hall ini, lembaga Bukan Bisa mengatur atau mendikte tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Tetapi hal tersebut penuh, mutlak, adalah kewenangan majelis yang menangani perkara tersebut,” imbuh dia.

Diketahui, majelis hakim kasasi memutuskan Demi memvonis Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis kasasi menyatakan Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Putusan kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Member Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Member Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Dengan adanya putusan kasasi tersebut, maka vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan batal. Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7).

Cek Artikel:  Andika Perkasa-Hendrar Priadi Jadi Paslon Pertama yang Daftar Pilgub Jateng ke KPU

Dalam perkembangannya, Rabu (23/10), tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni ED, HH, dan M ditetapkan sebagai tersangka suap atau gratifikasi oleh penyidik Kejaksaan Mulia. Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, mantan pejabat MA berinisial ZR ikut terseret dalam skandal tersebut. ZR pada Jumat (25/10) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Mungkin Anda Menyukai