Ronald Divonis Bebas, Puluhan Massa Aksi Tabur Merekah hingga Sumbang Koin Bela Korban Pagi Sera di PN Surabaya

Liputanindo.id – Puluhan massa dari para buruh, lembaga hukum, hingga masyarakat menggeruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024). Hal ini buntut usai tiga hakim memvonis bebas terdakwa Geregius Ronald Tannur (31).

Mereka menuntut ketidakadilan hakim yang memvonis bebas terdakwa anak Politisi PKB eks DPR RI tersebut diduga menganiaya korban Pagi Sera Afiyanti (29) hingga meninggal dunia.

“Kami kesini atas kesadaran menuntut keadilan yang ada di Kota Surabaya telah mati. Karena apa, seorang anak DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim yg bernama Enturiah Damanik yang ada di PN Surabaya,” kata Biro Donasi Hukum atau Tim Kuasa Hukum Korban Pagi Sera, Muhamad Sobur, saat ditemui awak media.

Cek Artikel:  Venue Roboh hingga Makanan Dianggap Tak Layak, Menpora Malah Beri Safiri 8,5 untuk PON Aceh-Sumut

Pantuan ERA di lokasi, tampak puluhan massa membawa poster bertuliskan “Justice Fo Pagi Sera”. Mereka juga melakukan aksi tabur bunga di depan kantor PN Surabaya. Serta, menyumbangkan uang koin sebagai bentuk indikasi adanya permainan hukum di kasus ini.

“Jadi, kami sebagai orang kecil, orang bawah, korban juga, kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar tidak punya real, kita punyanya uang koin siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini,” ujarnya.

Muhamad Sobur yang juga koordinator aksi ini, menyebut bahwa terdakwa Ronald Tannur saat rekontruksi perkara telah mengakui,  melindas korban dengan mobil hingga memasukan korban ke dalam bagai dalam keadaan sekarat.

Cek Artikel:  Pelarangan Peserta Misa Akbar di GBK yang Harus Dipahami

“Padahal di BAP sudah dijelaskan, fakta persidangan juga seperti itu (penganiayaan). Akan tetapi hakim malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yg melihat, pelaku menolong, berbagai macam fakta terbalik lah menurut saya. Itu sangat konyol, karena adanya rekonstruksi perkara berarti tidak mempertimbangkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, hasil visum juga tidak dipertimbangkan. Malah hakim menyebut bahwa korban kekasih terdakwa Ronald Tannur meninggal karena meminum alkohol.

Padahal, lanjutnya, hasil visum menunjukkan adanya luka robek di organ hati akibat benda tumpul hingga pendarahan yang membuat korban meninggal dunia.

“Malah hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan sebab kematiannya, saksi bukan dokter, sejak kapan hakim mau menjadikan saksi dokter,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Dapat Penghargaan Paritrana, Pj Gubernur Zudan: Berkat Pak Andi Sudirman

Lebih lanjut Muhamad Sobur menambahkan pihaknya juga menduga adanya transaksi dari pihak terdakwa kepada tiga hakim ini untuk meloloskan hukum kepada Ronald Tannur.

“Dugaan kami adanya indikasi transkasi antara hakim enturiah dengan si pelaku ini,” lanjutnya.

Dalam aksi ini, pihaknya ingin bertemu langsung dengan ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk angkat bicara dalam terkait hakim vonis bebas Ronald Tannur.

“Karena sampai final dan sampai putusan gejolak seperti ini kami ingin pertanggung jawaban dari ketua PN untuk mengkoreksi dan mengevaluasi terhadap hakim-hakim yang ada di PN Surabaya khusunya Enturiah Damanik dan teman-teman yang mengadili perkara pembunuhan ini,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai