Liputanindo.id – Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan calon gubernur di Provinsi Bengkulu yang kena OTT KPK, Rohidin Mersyah, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik Kalau memenangkan pemilihan.
Afif menjelaskan selama Rohidin Tetap berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia Tetap dapat dipilih Demi pemungutan Bunyi, ditetapkan sebagai gubernur terpilih Kalau menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
Dalam Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada Demi pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Tetapi apabila Rohidin dinaikkan sebagai terpidana Demi pelantikan, statusnya akan langsung diberhentikan sesuai dengan Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada.
Pada Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur Kalau Terdapat calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana Demi acara pelantikan maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan Demi itu juga.
Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan Bunyi manakala Terdapat Kekasih calon yang berstatus sebagai terpidana.
Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut ke KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat disampaikan lewat papan pengumuman di TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.
“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini Bukan dipakai,” jelasnya.
Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia Berbarengan tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11).
KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita Rp7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Berbarengan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.
Tiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, tiga tersangka itu dijerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.