Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkonfirmasi hingga batas akhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12), tak Eksis permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta dari kubu RK-Suswono.
Pantauan Media Indonesia dari situs MK pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, Kagak Eksis permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 dari RK-Suswono.
Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kontestan Mempunyai waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling Pelan tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan Bunyi. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi Bunyi tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember
Dari hasil rekapitulasi penghitungan Bunyi yang dilakukan KPU DKI Jakarta yang telah ditetapkan pada Minggu (8/12), Ridwan Kamil-Suswono meraih Bunyi 1.718.160 Bunyi atau (39,40%). Sementara itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 Bunyi (10,53%). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 Bunyi (50,07%). (P-5)