BAKAL calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Standar (KPU) DKI Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2024.
Hal itu ia diungkap Ridwan Kamil usai menerima surat keputusan (SK) model B1-KWK dari DPP PSI sebagai tanda dukungan maju dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, Minggu (25/8).
“Kalau tidak ada halangan kami sendiri per hari ini sementara akan mendaftar ke kantor KPU tanggal 28 (Agustus) dan tentunya kami siap,” ujarnya di kantor DPP PSI.
Baca juga : Ridwan Kamil Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
RK yang kini ingin disapa Bang Emil menjelaskan, adanya dukungan SK tersebut sebagai bentuk proses tahapan pilkada dan persyaratan maju.
“Tahap pertama itu adalah administrasi politik, tahap kedua itu kontestasi politik, dan tahap ketiga kerja kerja politik nanti 5 tahun,” jelasnya.
Pemberian SK tersebut dilakukan oleh ketua DPP PSI Raja Juli Antoni disaksikan beberapa anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI terpilih untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya, RK – Suswono secara simbolis telah dideklarasikan oleh 12 partai yang menamakan koalisinya sebagai Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju.
Ke-12 partai tersebut adalah Gerindra, PAN, Golkar, PSI, Gelora, Garuda, PPP, Perindo, PKS, PKB, Demokrat, dan Perindo. Keduanya dideklarasikan pada Senin (19/8) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. (P-5)