Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim 2024 ke MK

Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim 2024 ke MK
Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini(MI/Heri Susetyo)

Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) Formal menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilihat dari laman web Formal Mahkamah Konstitusi (MK), Kekasih Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan secara daring ke Mahkamah pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma,” demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Cek Artikel:  PAN Sambut Berkualitas NasDem Gabung KIM

Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (9/12).

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Bunyi, KPU Jawa Timur menetapkan Kekasih calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih Bunyi terbanyak dengan total 12.192.165 Bunyi atau 58,81%.

Lampau Kekasih Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 Bunyi atau 32,52%. Kemudian, Kekasih calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 Bunyi atau 8,67%.

Hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, sebanyak 14 permohonan sengketa pilkada gubernur telah didaftarkan ke MK. Jumlah itu terdiri atas satu permohonan terkait Pilgub Jatim, Pilgub Jateng, Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Sulawesi Tenggara, Pilgub Sulawesi Selatan, Pilgub Sulawesi Utara, Pilgub Kalimantan Timur, dan Pilgub Sumatera Utara. Kemudian, tiga permohonan terkait Pilgub Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil Pilgub Papua Selatan. (Ant/Z-11)

Cek Artikel:  Rudy-Seno Tepis Adanya Kartel Politik

Mungkin Anda Menyukai