Rieke Sebut PKPU yang Akomodasi Putusan MK Sebagai Perjuangan Rakyat: Saya Minta Ampun Atas Kekurangan

Liputanindo.id – Personil DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.

Demi itu, dia pun berterima kasih kepada rakyat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja, yang berhasil memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.

“Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan Personil Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU,” kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (26/8/2024).

Demi ini, menurut dia, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Standar Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Standar Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Cek Artikel:  Demonstrasi di Makassar Rusuh, Mobil Angkot Terbakar, Polisi Disorot

Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada Demi pencalonan.

“Saya Minta Ampun atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Minta Ampun lahir batin,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR Serempak KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Cek Artikel:  Kementan Gencarkan Pompanisasi, Niscayakan Pompa Berhasil Nyala Mengairi Sawah

“Komisi II DPR Serempak Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8

Mungkin Anda Menyukai