Ridwan Kamil Sebut Biaya Rp200 Juta Terserah RW-nya

Ridwan Kamil Sebut Dana Rp200 Juta Terserah RW-nya
Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (ketiga kiri) berjalan kaki Berbarengan Kawan disabilitas di Jalan Thamrin, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta 2024 Ridwan Kamil (RK) menegaskan bahwa rencana pemberian Biaya Rp200 juta per RT/RW bukan Buat gaji. Doku tersebut guna membereskan masalah di lingkungan setempat.

“Duitnya itu bukan buat gaji,” kata RK di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, hari ini.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu menuturkan Biaya dapat digunakan Buat membereskan sampah. Bahkan, membantu perekonomian Kaum dengan pemberian modal.

“Tapi buat RT/RW memberesi sampah, beli motor sampah, bikin bak sampah di setiap pengkolan, bikin gapura, bantuin warung-warung yang kumuh, dikasih modal, terserah RW-nya,” ucap RK.

Biaya tersebut juga disebut Buat mendesain lingkungan setempat. Sehingga, lingkungan tertata rapi. “Seluruh Kaum RW-nya diberikan kesempatan Buat mendesain diri di masa depan. Dengan pagu anggaran 100 sampe 200 (juta),” ujar RK.

Cek Artikel:  Transparansi Panitia Seleksi Kompolnas Dipertanyakan

Berdasarkan laporan statistik.jakarta.go.id, Provinsi DKI Jakarta Ketika ini Mempunyai 2.731 Rukun Kaum (RW) dan 30.417 Rukun Tetangga (RT). Apabila tiap RW mendapatkan Biaya Rp200 juta, maka total anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta Apabila Ridwan Kamil terpilih akan mencapai Rp546,2 Miliar rupiah.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, RT dan RW di Jakarta juga mendapat Doku penyelenggaraan. Buat di DKI Jakarta, Doku penyelenggaraan fungsi dan tugas dari seorang RT mendapat Rp 2 juta per bulan. Sedangkan Buat RW mendapat Rp. 2,5 juta per bulannya. Doku tersebut diberi paling Pelan pada Lepas 10 setiap bulannya.

Dalam hal ini, Doku penyelenggaraan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Doku penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW Enggak Buat mendanai pembayaran Doku lelah/Bonus/Doku kehormatan/Doku saku/gaji/honorarium atau sejenisnya Ketua RT dan Ketua RW melainkan sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di Kawasan masing-masing.(P-2)

Cek Artikel:  2 Ormas Bentrok di Pasar Minggu Jaksel, Diduga Berawal dari Aksi Penusukan

Mungkin Anda Menyukai