RIDO Menggugat Kekalahannya di Pilkada Jakarta, Tim Pramono-Rano: Legawa, Selisih Bunyi Jauh

Liputanindo.id – Ketua Harian Tim Pemenangan Kekasih calon (paslon) nomor urut 3 Pramono-Rano, Prasetyo Edi, meminta tim pemenangan paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berbesar hati menerima kekalahan dan legawa.

Tim RIDO memang menggugat ke Mahkamah Konstitusi atas Bunyi yang diperolehnya di Pilkada Jakarta. Pras pun bilang, hal itu mengada-Terdapat Asal Mula perbedaan perolehan Bunyi kedua paslon cukup jauh.

“Jangan dicari-cari. Karena perbandingannya antara 1 dan 3 itu Nyaris 10 persen. Gimana mau ke MK? Itu yang saya pantau. Karena saya sebagai tim pemenangan saya melihatnya itu kemana-mana,” kata Pras di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu kemarin.

Demi itu, Prasetyo meminta agar tim paslon nomor urut 1 Kagak emosional. Asal Mula menurutnya, kalah menang dalam sebuah pesta demokrasi adalah hal yang Normal.

Cek Artikel:  Polisi Sita Biji Ganja Punya Seniman Yogi Gamblez

“Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 1 persen monggo, ini kan jauh 9 persen,” kata Prasetyo.

Sebelumnya dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan Bunyi tingkat Provinsi DKI Jakarta, tim pemenangan RIDO melakukan walk out atau meninggalkan ruangan.

Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan tindakan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya pada Rabu (4/12), Ramdan beserta tim juga sudah menyambangi kantor Bawaslu DKI Jakarta Demi meminta menindaklanjuti laporan Kaum yang Kagak diberikan formulir C6 pada Pilkada 2024.

Kendati demikian, Ramdan menyebut pihak Bawaslu Kagak mengindahkan permintaan dari pihaknya itu.

Oleh Asal Mula itu, Ramdan juga menegaskan bahwa pihaknya siap Demi melanjutkan laporan ke Mahkamah Konstitusi. Ramdan mengatakan bahwa dirinya dan tim percaya Mahkamah Konstitusi Dapat memberikan keadilan.

Cek Artikel:  Polisi Bantah Eksis Kekerasan Ketika Penyitaan Rumah Anak Eks Menteri PU Era Soeharto

Ramdan menjelaskan timnya akan menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu 1-2 hari ke depan.

Mungkin Anda Menyukai