TIM Pemenangan Paslon Ridwan Kamil-Suswono (Rido) akan segera menggugat kasus terkait sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah menyebut selama beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan registrasi ke MK.
“Insya Allah 1-2 hari ini kita akan melakukan registrasi dari hasil dan kita akan menunggu,” ujar Ramdan di Jakarta, Minggu (8/12).
Ramdan mengatakn, pihaknya percaya bahwa MK menjatuhkan putusan dengan bijak. Oleh karena itu, kini Ramdan mengaku bahwa pihaknya juga sedang melakukan beberapa persiapan Kepada melaporkan.
Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan Bunyi Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12). Tiap Paslon dapat menggugat hasil penetapan KPU kepada MK dimulai dari Senin, 9 Desember 2024.
Komisioner KPUD Jakarta, Astri Megatari juga menyebut hasil sengketa dari MK dapat dilakukan setelah penetapan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Oleh karena itu, tiap Paslon dapat mempersiapkan dirinya Kepada melapor.
“Kepada sengketa hasil di MK, dapat dilakukan 3 hari kerja, setelah penetapan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi pada Sabtu, 7 Desember 2024. Hasil rekapitulasi tingkat akhir tersebut akan dibacakan hari ini oleh KPU Jakarta yakni pada Minggu, 8 Desember 2024. (Van/I-2)