Ribuan Personil Polri Bakal Amankan Putusan Sidang MKMK Hari Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Polri akan mengamankan hasil putusan dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (7/11/23) di Gedung MK Jakarta Pusat. Setidaknya 1998 personil gabungan bakal dikerahkan.

“Kami siap mengamankan Penyelenggaraan putusan sidang MKMK hari ini dengan menerjunkan 1998 personil gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI dan dari Pemprov DKI Jakarta yang akan kami tempatkan Berkualitas di kawasan Monas maupun di Gedung MK,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Amankan Arus Balik, Polres Jakpus Siapkan 96 Personil Gabungan di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen

Cek Artikel:  Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam

Buat pengalihan arus Lampau lintas, terangnya, akan bersifat situasional dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta eskalasi di lapangan.

“Mari saling menghormati antar pendukung massa aksi dan masyarakat Biasa apapun putusan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan oleh MKMK pada hari ini,” Jernih Susatyo. 

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa petang.

“Betul, pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Cek Artikel:  Keluarga Brigadir RA Personil Polresta Manado Datangi TKP Mampang Prapatan

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda Penerangan pada hari Kamis (26/10/2023) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11/2023).

Pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara berurutan, sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Dalam kesempatan tersebut, MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali. Kecuali Ketua MK Anwar Usman, ia diperiksa sebanyak sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.(DID)

 

Baca Juga:
Berpotensi Tawuran, Polres Metro Jakpus Amankan 14 Remaja Konvoi Jelang Berbuka

Cek Artikel:  Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel

 

Mungkin Anda Menyukai