Reza Gladys Sebut Dokter Oky Pratama Kompori Dirinya Buat Sumpal Dana ke Nikita Mirzani

Liputanindo.id – Dokter Reza Gladys akhirnya memberi kesaksian terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra. Reza Gladys mengaku mendapat saran dari dr. Oky Pratama Buat menghubungi Nikita Mirzani.

Dalam sidang pernyataan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reza Gladys menjelaskan kasus yang menyeret Nikita Mirzani berawal dari keterlibatan dr. Oky Pratama. Begitu itu Reza Gladys mengaku dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani dan Dokter Detektif, sehingga ia meminta Sokongan kepada dr Oky Pratama.

“dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, ‘kalau ke dokter detektif teh Diriku nggak kebal, kalau ke Nikita coba deh teteh tuh harus ketemu sama dia, teteh tuh harus sumpal mulutnya Guna Dana’,” kata Reza Gladys selama sidang dipantau ERA, Kamis (24/7/2025).

Cek Artikel:  Mengenal Wootae Penari MBITIOUS yang Dikabarkan Berpacaran dengan Hyeri

Lampau, kata Reza Gladys, dr. Oky Pratama memberi saran Buat menghubungi asisten Nikita Mirzani Yakni Mail Syahputra alias Ismail Marzuki. Begitu itu, dr. Oky Pratama menyarankan agar Reza Gladys Berjumpa dan menghubungi Mail Syahputra.

“Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan Buat menghubungi terdakwa Yakni Ismail Marizuki,” jelasnya.

Enggak berhenti Tamat di situ saja, dr. Oky Pratama juga menghubungi Reza Gladys melalui sambungan video. Dari sambungan video itu, dr. Oky Pratama menyiratkan keamanan Reza Gladys dari serangan Nikita Mirzani di media sosial.

Sambungan video itu Enggak berlangsung Pelan. dr. Oky Pratama langsung mengirimkan nomor telepon Mail Syahputra kepada Reza Gladys. Akan tetapi, Reza Gladys Enggak langsung menghubungi.

Cek Artikel:  Mike Wiluan Hadirkan Sinema Monster Orang Ikan

“Kemudian dr. Oky Pratama menutup teleponnya. Kemudian beliau mengirimkan nomor Ismail Marzuki kepada saya pada Rontok 27 (Oktober). Tetapi saya Enggak menghubunginya sama sekali,” pungkas Reza Gladys.

Nikita Mirzani didakwa atas kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman dan pencucian Dana yang dikirimkan oleh Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita Serempak dengan asistennya, Ismail Marzuki. 

Atas perbuatan itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Dana, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Artikel:  Pecah Rekor, Serial Shogun Sukses Menyabet 18 Kemenangan di Emmy Awards 2024

Mungkin Anda Menyukai