Liputanindo.id – Legislator PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terang-terangan menuding bahwa revisi UU Pilkada merupakan proyek Istana. Karena merasa panik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Ini kan memang maunya istana,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Dia mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikkan syarat, usia pencalonan calon kepala daerah,” imbuhnya.
Fraksi PDIP merupakan satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU Pilkada. Karena menurut Masinton, pembahasannya sangat Terang hanya Kepada kepentingan pihak tertentu.
Dia lantas menyinggung perbedaan sikap pemerintah dan DPR yang sangat berbeda antara putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, dan batas usia calon kepala daerah.
“Pemerintah dengan keputusan MK Nomor 60 ini sangat Segera merespons Serempak debgan DPR, dan kita Paham ya pembahasan hari ini di DPR diperuntukkan Kepada siapa kita Sekalian sudah Paham lah di mana tadi diperjelas dan dipertegas syarat pendaftaran syarat usia pada Begitu pelantikan seperti itu,” ucapnya.
Revisi UU Pilkada dibahas secepat kilat dalam kurun waktu tujuh jam oleh Baleg DPR pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.
Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Apabila mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Begitu KPU menetapkan sebagai calon.
Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.
Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.