Revisi UU Pilkada Batal, KPU Sudah Siapkan Draf Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Revisi UU Pilkada Batal, KPU Sudah Siapkan Draf Revisi PKPU Sesuai Putusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) menyikapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada setelah disepakati lewat Badan Legsilatif (Baleg), kemarin, Rabu (21/8). Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan, draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk konsultasi dalam membahas revisi UU Pilkada. Menurut Afifuddin, konsultasi dengan DPR merupakan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Cek Artikel:  Parpol Pengusung Segera Usulkan Pengganti Benny Laos

Baca juga : KPU Istimewakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi Aturan Sesuai Putusan MK

KPU, sambungnya, tak ingin langsung mengadopsi putusan MK tanpa merevisi PKPU dan konsultasi dengan DPR. Pasalnya, langkah itu sudah pernah dilakukan saat MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/2023 yang membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Begitu itu, KPU sudah menyurati DPR untuk konsultasi. Tetapi, konsultasi urun terjadi karena DPR sedang reses. Oleh karena itu, PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden terlambat direvisi sampai tahap pencalonan.

Atas langkah tersebut, pimpinan KPU dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU dan peringatan keras untuk anggota KPU. 

Cek Artikel:  Dalam Waktu Dekat, Pramono-Rano Berjumpa dengan Anies Baswedan

Mungkin Anda Menyukai