Revisi UU Kementerian Negara Dikebut untuk Disahkan pada Paripurna Pekan Ini

Revisi UU Kementerian Negara Dikebut untuk Disahkan pada Paripurna Pekan Ini
Ilustrasi: anggota dewan hadir dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR di Gedung Nusantara II.(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 39 Mengertin 2008 tentang Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Ketika ini rapat panitia kerja (panja) pembahasan beleid tersebut masih bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Dapat jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu. Kalau enggak keburu ya paripurna minggu depan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Awiek belum memastikan kepastian jadwal paripurna tersebut. Dia memberikan petunjuk rapat paripurna pada Selasa atau Kamis.

Baca juga : Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara

Tetapi, pihaknya menargetkan beleid itu disahkan maksimal 30 September 2024. “Maksimal tanggal 30 september. G30S DPR. Karena tanggal 1-nya sudah periode yang baru,” ujar Awiek.

Cek Artikel:  Menko Polhukam Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Perlu Jadi Perhatian

Sebelumnya, pemerintah telah menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Kementerian Negara.

“Dua Revisi UU DIM-nya sudah selesai, yakni Revisi UU Kementerian negara sudah ada di DPR sekarang DIM-nya. Kemudian kemarin itu tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 September 2024.

Mungkin Anda Menyukai