Liputanindo.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memastikan, Pilkada Jakarta 2024 tetap berpeluang dua putaran meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ) direvisi. Takk Terdapat aturan main yang diubah.
Dia mengatakan, revisi UU DKJ hanya mengubah nomenklatur penamaan Jakarta dari daerah Tertentu ibu kota menjadi daerah Tertentu saja. Terkait dengan Pilkada Jakarta 2024, tetap menggunakan sistem pemilu DKI Jakarta.
“Tetap berjalan (dua putaran), Bukan Terdapat perubahan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024)
Hanya saja, siapapun pemenang di Pilkada Jakarta 2024, nantinya akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ, bukan Kembali DKI Jakarta.
“Hanya setelah jadi nanti, selesai, pemenangnya siapa, nah namanya buka gubernur DKI Jakarta,” imbuhnya.
Dia juga memastikan, Bukan Terdapat perubahan klausul dalam pasal draf revisi UU DKJ Begitu nanti dibahas Berbarengan pemerintah.
Apabila Terdapat perubahan, menurutnya hanya sebatas redaksional saja.
“RUU ini sudah mantap, nah tinggal Betul tidaknya, klausulnya Terdapat perubahan-perubahan sedikit yang mengandung mungkin artinya berbeda-beda,” kata Bob.
“Nah, perbedaan-perbedaan ini akan kita bahas Berbarengan pemerintah bahwa nanti hasilnya yang lebih sempurna mana, itulah yang akan gol,” imbuhnya.
Sebelumnya, Baleg DPR meggelar rapat pleno pembahasan revisi UU DKJ pada Senin (11/11). Di sela-sela rapat, Personil Baleg DPR Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta 2024 apabila UU DKJ direvisi.
Dia menanyakan apakah Pilkada Jakarta 2024 tetap berpeluang terjadi dua putran, atau hanya satu putaran dengan adanya revisi UU DKJ.
Menurutnya, Pilkada dua putaran digelar ketika status Jakarta Lagi sebagai ibu kota negara. Ia menilai Kalau hanya penamaannya berubah maka akan Terdapat Akibat Dampak domino terhadap substansi.
“Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim sath putaran? Karena rezim 2 putaran itu pada Jakarta sebagai ibukota negara,” katanya.
Sebagai informasi, Baleg secara mendadak merevisi UU DKJ. Pimpinan Baleg mengaku hal tersebut merupakan hasil rapat Bamus yang baru digelar pada Senin (11/11).
Rapat pleno hingga berlangsung Sekeliling 3,5 jam sebelum akhirnya menyepakati revisi UU DKJ akan dibawa ke Rapat Paripurna Kepada ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Paripurna akan digelar pada Selasa (12/11).
Walaupun UU DKJ belum genap satu tahun disahkan, Tetapi Baleg merasa perlu merevisi Kepada mempertegas penamaan Jakarta sebagai DKJ. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam draf revisi tersebut.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Tertentu Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.
Pasal 70B: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Lazim 2024 Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Personil DPRD Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.
Pasal 70C: Personil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Personil DPR RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.
Pasal 70D: Personil Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Personil DPD RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Tertentu Jakarta.

