Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran

Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran
(Ilustrasi) RUU DKJ tengah dibahas DPR RI.(MI)

PEMBAHASAN Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (DKJ) ditegaskan tak menyentuh soal boleh atau tidaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta berlangsung dua putaran. Kontestasi politik tersebut tetap dibolehkan berlangsung dua putaran.

“Tetap berjalan, Enggak Eksis perubahan, hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta (tapi DKJ),” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/11).

Bob mengakui bahwa soal isu dua putaran memang mengemuka Demi rapat. Tetapi, itu salah persepsi. “Ya karena Eksis salah persepsi, itu Biasa, makanya kita kan harus berdiskusi. Percakapan itu kan kalian Eksis berapa orang ini kan Niscaya berbeda-beda pandangannya, setuju. Yang Krusial jangan nanti anda pendapat dari saya dibeda-bedain, itu repot,” ujar Bob.

Cek Artikel:  Antisipasi Kerawanan Pemungutan Bunyi, Bawaslu RI Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran sejatinya mengemuka dalam rapat membahas Revisi UU DKJ. Sedianya rapat membahas revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.

Member Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan soal aturan Pilkada Jakarta Kalau penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Kalau namanya berubah apakah Pilkadanya akan menjadi satu putaran atau tetap dua putaran.

“Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibukota negara. Itu logikanya,” kata Al Muzzamil.

Cek Artikel:  Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia

Revisi UU DKJ akan dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024. Revisi beleid itu akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Sementara, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.

Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Spesifik Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Kedua, Pasal 70B: Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Biasa 2024 Buat daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Member DPRD Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Cek Artikel:  Malam ini, Paslon KIM Plus RK-Suswono Dideklarasikan

Ketiga, Pasal 70C: Member Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Buat daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Member DPR RI Buat daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.

Keempat, Pasal 70D: Member Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Buat daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Member DPD RI Buat daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta. (Fah/I-2)

Mungkin Anda Menyukai