SELEBRITAS Raffi Ahmad telah dilantik sebagai Utusan Spesifik Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dalam kesempatan itu, gelar doktor honoris causa (HC) Raffi sempat dibacakan Ketika pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Mengenai ini, Raffi menanggapi santai. Perihal gelarnya dibacakan, ia meminta hal itu ditanyakan ke pihak istana.
“Ya kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja kepada pihak sebelah sana, terima kasih,” kata Raffi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10).
Sebelumnya, pemberian gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad menulai polemik. Karena, Kemendikbudtistek Kagak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran kampus UIPM.
Padahal, Demi menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain harus memperoleh izin dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi asing yang Mau menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Dirjen Pendidikan Tingi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris mengatakan tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut Kagak dapat diakui. (P-5)