Liputanindo.id – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh dan Direktur Primer PT Semen Tonasa, Asruddin, embahas pengembangan bisnis hingga perpanjangan izin perusahaan yang berkedudukan di Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Zudan dalam keterangannya di Makassar, Sabtu (22/6) kemarin, berharap PT Semen Tonasa Demi segera melengkapi Arsip perpanjangan izin, sehingga apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ataupun Pemerintah Kabupaten Pangkep Pandai segera dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut terungkap Kalau izin PT Semen Tonasa akan berakhir pada Desember 2024
“Tolong selesaikan dokumennya, urus penyelesaian secepatnya. Nanti Mitra-Mitra di Pemprov Sulsel Pandai selesaikan kalau sudah lengkap dokumennya dari PT Semen Tonasa,” katanya.
Prof Zudan berharap, pihak PT Semen Tonasa menyelesaikan urusan Arsip secepatnya, supaya dari pemerintah provinsi segera proses langkah selanjutnya, Spesifik Demi perizinan.
“Upayakan Arsip diselesaikan di awal Juli. Oleh karena itu harus segera selesaikan dan supaya kita di pemerintah provinsi Tak disalahkan, karena ini Desember akan berakhir izinnya,” pesan Prof Zudan Tengah.
Sementara, Dirut PT Semen Tonasa, Asruddin, mengaku sangat bersyukur Pandai hadir dan Bersua langsung dengan Zudan. Ia berharap, apa yang menjadi kewajiban atau tugas dari PT Semen Tonasa Pandai segera diselesaikan.
“Eksis berbagai izin yang akan berakhir di akhir tahun 2024 ini. Demi itu, kami akan segera menyelesaikan berbagai kebutuhan Arsip perpanjangan izin-izin tersebut. Eksis juga pengembangan lahan baru yang kami rencanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Teknik Geologi dan Tanah Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Ridwan, menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi merespons dengan Berkualitas, apalagi ini adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi PT Semen Tonasa Spesifik di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Kabupaten Pangkep.
“Peraturan Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012. Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst. Perusahaan itu harus mengikuti persyaratan itu, nanti pemerintah pusat akan menetapkan atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sulsel,” jelasnya.
Spesifik Demi lahan di KBAK tersebut akan dilakukan survei terlebih dahulu, Berkualitas pihak PT Semen Tonasa, pemerintah provinsi, maupun dari akademisi Pandai melakukan survei.
“Demi lahan akan dilakukan survei sesuai arahan Bapak Gubernur, dilakukan survei Serempak. Jadi di dalam regulasi itu boleh dilakukan oleh pemerintah daerah, boleh dilakukan perguruan tinggi atau badan usaha, nanti dilihat yang mana mau dipilih,” pungkasnya.