Respons KPK Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak Secepat RUU Pilkada

Respons KPK Soal Penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak Secepat RUU Pilkada
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/Susanto)

MASYARAKAT menyoroti cara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di sisi lain RUU Pilkada justru bisa disahkan dengan cepat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas kondisi ersebut. Lembaga Antirasuah itu masih meyakini DPR masih memberikan perhatian dengan RUU Perampasan Aset.

“Kami yakin bahwa mereka tetap concern tentang penyelamatan aset, tentang bagaimana Indonesia ini tidak digerogoti korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga : KPK Harap Presiden Terpilih Nantinya Pandai Absahkan RUU Perampasan Aset

KPK meyakini RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga Antirasuah menegaskan akan mendorong RUU itu agar segera disahkan.

Cek Artikel:  Mengenal Lebih Dekat Pamong Praja Sejarah dan Tujuan Primernya

“Keyakinan itu bisa kita dorong dengan disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Tessa.

“Bilaman disahkannya, tentu kita serahkan kepada wakil-wakil kita di DPR,” tutur Tessa. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai