Reshuffle Hak Mutlak Presiden

Kalau menteri adalah jabatan profesional, pencopotannya mesti karena kinerja. Tetapi, sejak dulu, jabatan menteri lebih dominan jabatan politik. Menteri merupakan pembantu presiden, yang dipilih sesuai selera presiden.

Sebagai pembantu presiden, Elemen Esensial ialah loyalitas pada visi dan misi presiden. Betapa pun suatu program itu Enggak sesuai dengan pandangannya, menteri wajib taat pada visi-misi presiden, bukan visi dan misinya sendiri.

Apalagi dalam kabinet yang berisi koalisi politik, kita mesti maklum bahwa pengangkatan maupun pencopotan seorang menteri Pandai karena Dalih apa pun. Bahkan, karena Dalih politis pun, Enggak Eksis hak siapa pun Demi memprotesnya. Seluruh itu Absah-Absah saja karena pembentukan kabinet, berikut bongkar-pasangnya, adalah hak prerogatif presiden.

Dalam bingkai seperti itulah kita mendudukkan penggantian menteri di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Betapa pun Enggak idealnya kinerja seorang menteri, setidaknya Presiden Prabowo Niscaya punya rapor Pengkajian atas orang per orang pembantunya.

Cek Artikel:  Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Di sejumlah kesempatan, Prabowo dengan keras mengingatkan soal kinerja itu, berikut ancaman pencopotan. Kemarin, ketika Prabowo melakukan reshuffle perdana pada tiga minggu setelah 100 hari pertama pemerintahannya, publik mungkin meraba-raba ukuran kinerja apa yang dipakai.

Penggantian Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dari semula Satryo Soemantri Brodjonegoro yang beralih ke Brian Yuliarto, misalnya, Pandai dibaca Enggak semata-mata urusan kinerja. Bila hanya itu yang menjadi ukuran, boleh jadi akan memicu perdebatan panjang.

Soal kinerja, sejumlah analis Eksis yang menilai bahwa Satryo cukup produktif Membikin langkah solutif. Contohnya, ia mendorong revitalisasi otonomi perguruan tinggi dengan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Hasil Pengkajian Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025. Kebijakan terakhirnya sebelum lengser ialah memastikan Dana kuliah tunggal (UKT) Seluruh perguruan tinggi negeri di 2025 Enggak naik. Selain itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah juga Enggak dipotong.

Cek Artikel:  Jaga Muruah Wakil Tuhan

Akan tetapi, di sisi lain, Satryo tersandung permasalahan tunjangan kinerja dosen dari aparatur sipil negara (ASN) yang Enggak kunjung Encer. Pertengahan Januari Lampau, ia juga didemo pegawai kantornya sendiri karena diduga memberhentikan dan mengganti pegawai dengan semena-mena.

Tetapi, Seluruh neraca pro dan kontra itu mestinya berhenti Demi kita memahami apa Maksud hak prerogatif. Itulah hak suka-suka yang dimiliki oleh presiden yang sangat Absah serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia konstitusional dan tanpa Pandai diganggu gugat.

Enggak Eksis ruang bertanya mengapa hanya Satryo, bukan menteri-menteri lain yang juga kerap mendapat sorotan tajam dari publik. Enggak Eksis pula ruang mendebat mengapa penggantinya harus Brian Yuliarto, bukan nama lain. Sekali Kembali, urusan mencopot atau menunjuk menteri adalah domain mutlak presiden.

Cek Artikel:  Mengawasi Rumah Ibadah

Maka, Enggak Eksis kata lain bagi siapa pun kecuali menghormati keputusan Presiden Prabowo dalam urusan reshuffle itu. Domain publik ialah mengawasi jalannya pemerintahan agar taat asas pada pemenuhan janji-janji dan sumpahnya Demi menyejahterakan rakyat.

Publik punya hak mengkritisi bila bongkar-pasang personel kabinet itu Rupanya Enggak membawa Akibat signifikan bagi perbaikan Tingkat hidup mereka. Termasuk juga masyarakat kampus, memelihara sikap kritis adalah budaya yang mesti dijaga, tanpa harus menggugat hal ihwal yang menjadi hak mutlak presiden.

Mungkin Anda Menyukai