Republik Rasa Kerajaan

INILAH zaman kemajuan. Terdapat sirup rasa jeruk dan durian. Terdapat keripik rasa keju dan ikan. Terdapat republik rasa kerajaan.

Demikian sepenggal isi puisi Era Kemajuan yang dibacakan Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, yang langsung disambut gelak tawa dan tepuk tangan penonton yang memadati Taman Budaya Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (31/10) lalu.

Sayangnya, puisinya itu tak dilanjutkannya karena khawatir ada yang tersinggung. Itu pula yang membuat publik penasaran, kemajuan apa yang dimaksudnya itu?

Apabila berkaca pada situasi terkini republik ini, puisi Gus Mus yang selama ini dikenal juga sebagai budayawan dan penyair itu memang bisa menjadi sebuah sindiran.

Bagaimana tidak, tatanan bernegara saat ini sudah dirusak oleh segelintir kelompok yang ingin membangun kerajaan politik. Ambil contoh, pelanggengan kekuasaan lewat politik dinasti dan ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden.

Hak istimewa yang diberikan konstitusi untuk memimpin negara dijalankan oleh kelompok itu laiknya memimpin kerajaan. Grup ini lupa, mereka lahir dan masih hidup di negara dengan sistem pemerintahan republik.

Cek Artikel:  Petaka Kegagalan Insinyur Negara

Terdapat benarnya nasihat orang dulu yang menyebut salah satu godaan bagi orang yang berkuasa ialah takhta. Kehilangan takhta menjadi kiamat besar baginya.

Karena itu, selagi berkuasa, dia akan menggunakan seluruh upayanya untuk melanggengkan takhtanya. Aturan hukum diutak-atiknya agar bisa sesuai dengan kehendak hatinya.

Begitu masa jabatan berkuasanya akan habis, ia putar otak agar istrinya, anaknya, menantunya, bahkan besannya bisa melanjutkan takhtanya. Anak dengan pengalaman masih mentah pun dikarbitnya supaya terlihat matang.

Politik dinasti di beberapa daerah menjadi contoh upaya pelanggengan takhta tersebut. Bak seorang raja, sejumlah kepala daerah ingin mewariskan jabatannya itu kepada keluarganya. Mereka tak rela kemampuan dan prestasi dalam sistem meritokrasi menggantikan sistem dinasti.

Mereka lupa, para pendiri bangsa telah susah payah merumuskan bentuk pemerintahan negara ini, tahun 1945 silam. Para bapak bangsa sadar betul, sistem kerajaan tak dapat dipakai untuk memimpin negara dengan beragam suku, ras, dan agama ini.

Cek Artikel:  Adu Gagasan, Bukan Adu Singkatan

Mereka menilai bentuk negara kerajaan lekat dengan feodalisme yang dapat menyuburkan penindasan.

Sistem republik akhirnya yang disepakati Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10 Juli 1945. Sistem itu menekankan kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan seorang raja yang kemudian turun-temurun diwariskan ke keluarganya.

Sistem itu yang kemudian tertuang di UUD 1945. Ditempatkan di paling atas untuk menegaskan bagaimana negara ini dikelola. “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UUD 1945.

Begitu pula dengan keberadaan ancaman pidana terhadap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden, sebagaimana tertuang di UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu bersifat karet yang begitu lentur karena bisa menyeret siapa saja yang dianggap menghina kepala pemerintahan.

Cek Artikel:  Nyali Ekstra Wasit Pemilu

Pasal itu dinilai publik telah menempatkan negara ini mundur jauh ke belakang, ke sistem kerajaan. Kritik bisa dipandang sebagai hinaan jika kritik itu tak sejalan dengan keinginan sang raja.

Salah satu esensi demokrasi yang membuka keran seluas-luasnya untuk menyampaikan pendapat bisa terberangus oleh keberadaan aturan itu. Kepada apa tampil merakyat di depan rakyat, sembari menutup keran suara rakyat.

Republik rasa kerajaan akan merusak demokrasi. Salah satu ciri dari pemerintahan republik ialah kedaulatan di tangan rakyat. Dalam sistem republik, partisipasi rakyat dalam menentukan jalannya negara ialah nomor wahid. Berbeda dengan sistem monarki, sang rajalah menentukan ‘hitam-putihnya’ sebuah negara.

Jangan bermimpi untuk membawa negeri ini balik ke zaman kerajaan, apalagi mewujudkannya. Begitu pula budaya politik kerajaan harus dijauhkan dari negeri yang bernama Republik Indonesia. Republik ini bukan milik sebuah keluarga, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai