MENJELANG usia ke-79 tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, problem yang dihadapi bangsa ini masih belum juga beringsut dari tata kelola pemerintahan yang buruk.
Tak hanya pada ranah eksekutif, dua lembaga negara lainnya dalam bingkai trias politika, yakni legislatif dan yudikatif sami mawon. Tata kelola yang buruk dalam konteks kinerja kedua cabang kekuasaan ini masih jauh dari harapan publik sesuai tugas pokok dan fungsi mereka.
Tak heran istilah ‘kebocoran’ masih menyeruak. Kebocoran di sana-sini terjadi dalam segala aspek berbangsa dan bernegara. Kebocoran pada ranah eksekutif ialah ketidakefisienan pengelolaan anggaran negara.
Setidaknya dua hal yang menyebabkan kebocoran anggaran negara. Pertama, ketidakmampuan dalam perancangan anggaran. Kedua, perilaku koruptif dalam penyusunan dan penggunaan anggaran, seperti mark up (penggelembungan), penyalahgunaan anggaran, penyunatan anggaran, proyek fiktif, dan perdagangan pengaruh (trading in influence).
Dari dua penyebab kebocoran anggaran negara tersebut, faktor kedua lebih mengemuka dari faktor pertama. Prinsip-prinsip pengelolaan anggaran negara yang terwujud dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebenarnya sudah diperkukuh dengan sejumlah regulasi dan aturan, seperti Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, landasannya ialah UU Nomor 17 Pahamn 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam penjelasan UU tersebut, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara ialah akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Tetapi, faktanya jauh panggang dari api. APBN atau APBD yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan masih menjadi pesta bancakan para elite. Korupsi keuangan negara dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dari hulu sampai hilir.
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyebutkan bahwa kebocoran anggaran negara sudah terjadi sejak 10 tahun Indonesia merdeka, kebocoran anggaran hingga 30%-40% sejak Menteri Keuangan Soemitro Djojohadikusumo.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun selama 10 tahun terakhir (2013-2022). ICW mengambil data itu dari putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Anggaran sebesar itu yang dicuri sebenarnya bisa untuk mengatasi sejumlah masalah di negeri ini, seperti krisis kebutuhan akan kepemilikan rumah (backlog) sebesar 12,7 juta, stunting, menggratiskan pendidikan tinggi negeri yang masih dibelit uang kuliah tunggal, membangun puskemas, membangun jembatan di daerah terpencil agar anak-anak sekolah yang menyeberang sungai tidak lagi seperti adegan film Indiana Jones and the Temple of Doom, dan proyek lain yang memiliki kemaslahan untuk rakyat.
Setelah APBN dan APBD, kebocoran yang tak kalah dahsyatnya menyasar Pusat Data Nasional. Peretas menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya. Sebanyak 44 tenant instansi pusat hingga daerah terdampak serangan siber tersebut, termasuk sistem imigrasi.
Akses data ke 282 data kementerian, lembaga, dan daerah dikunci peretas. Si peretas meminta uang 8 juta dolar AS atau setara Rp131 miliar sebagai tebusan.
Dua lembaga yang bertangung jawab atas serangan ransomware brain cipher (perangkat lunak perusak) itu tampak mengalami kegagapan, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Mereka pun emoh minta maaf.
Ibarat perang, musuh sudah menembus jantung pertahanan lawan. Pembangunan PDN yang menelan biaya sebesar Rp700 miliar itu ialah jantung pertahanan data Indonesia. Sebelumnya, dalam lima tahun terakhir kasus pembobolan data pada sejumlah kementerian/lembaga dan perbankan berlangsung masif.
Puncaknya ialah peretasan yang dilakukan oleh anonim Bjorka pada 2022 yang mengaku telah mengantongi dokumen rahasia kepresidenan serta memublikasikan sejumlah data pribadi milik pejabat publik, termasuk Ketua DPR Puan Maharani. Pemerintah pun membentuk satuan tugas perlindungan data, tetapi hingga kini tak ada juntrungannya.
Berbagai kebocoran yang terjadi di negeri ini memiliki benang merah yang sama bahwa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masih rendah dalam pengelolaan negara. Keamanan siber yang rapuh menunjukkan Indonesia ialah negara yang terbelakang dalam pertahanan siber.
Rakyat pun harus gigit jari karena pemerintah tak menjamin keamanan data pribadi mereka. Undang-Undang Nomor 27 Pahamn 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum bermakna karena aturan turunannya tak kunjung tiba.
Kebocoran demi kebocoran terjadi hingga di penghujung kekuasaan Presiden Jokowi. Tema Nusantara baru, Indonesia maju pada peringatan HUT ke-79 RI tetap hampa. Hari ini tak pasti, apalagi esok. Tabik!