Rendahnya Partisipasi Pemilih Dapat Bikin Pilkada Diulang

Rendahnya Partisipasi Pemilih Bisa Bikin Pilkada Diulang
ilustrasi.(MI)

Ahli Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan rendahnya partisipasi pemilih Dapat berdampak pada pemungutan Bunyi ulang (PSU) di Pilkada. Tetapi, ia mengatakan rendahnya partisipasi pemilih itu diakibatkan oleh gangguan Mekanisme atau melibatkan kecurangan yang berdampak hambatan layanan dan pemenuhan hak pemilih Kepada menggunakan hak pilih di pilkada.

“Apabila hal itu (gangguan Mekanisme dan kecurangan) dapat dibuktikan dengan dukungan alat bukti kuat, Dapat saja menjadi Elemen terjadinya pemungutan Bunyi ulang,” kata Titi, kepada Media Indonesia, Senin (13/1).

Titi menjelaskan Elemen penyebab rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada itu perlu dibuktikan, apakah Terdapat kesengajaan dan bertentangan dengan ketentuan dan aturan main yang Terdapat menyangkut kewajiban pemenuhan hak politik Anggota negara.

Cek Artikel:  Pramono-Si Doel Janji tak Seret Politik Keyakinan Selama Bertarung

“Dalil pemohon tetap harus ditopang Argumen dan bukti yang sangat kuat terkait keterhubungan antara rendahnya Nomor pengguna yak pilih dengan terhambatnya pemilih secara sengaja Kepada Dapat menggunakan hak pilihnya di pilkada,” katanya. 

Sebelumnya, Kekasih Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan) menggugat hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) yang dimenangkan Bobby Nasution–Surya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eddy, Bambang Widjajanto menyinggung rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Sumut 2024. 

Bambang menyebut rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Ia mengatakan pemilih enggan berpartisipasi karena akses menuju TPS yang tak dapat dilalui dan pemilih lebih memilih membersihkan rumah masing-masing.

Cek Artikel:  Dalam Waktu Dekat, Pramono-Rano Berjumpa dengan Anies Baswedan

Selain menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilih, Bambang juga mengungkap adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bambang menyebutkan Apabila Enggak Terdapat kecurangan, perolehan Bunyi Paslon Nomor Urut 01 M. Bobby Afif Nasution–Surya memperoleh 3.645.611 Bunyi, sedangkan Pemohon mendapatkan 2.009.611 Bunyi dengan total Bunyi Absah mencapai 5.654.922. 

Sementara perolehan Bunyi yang Betul menurut kubu Edy Rahmayadi adalah paslon Bobby Afif Nasution-Surya mendapatkan 3.645.611 Bunyi, sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri mendapatkan 4.896.157 Bunyi, dengan jumlah Bunyi Absah yakni 8.541.768 Bunyi.

Atas pelanggaran tersebut, Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sumut. Edy-Hasan juga meminta MK Kepada menetapkan pihaknya sebagai pemenang Pilgub Sumut dan mendiskualifikasi Kekasih Bobby-Surya.

Cek Artikel:  Kekasih Bakal Calon di Pilgub Jawa Tengah Kian Intensif Galang Dukungan

Edy-Hasan juga meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara Kepada melaksanakan pemungutan Bunyi ulang di seluruh TPS se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara setidak-tidaknya di tiga Kab/Kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat Kepada hadir di TPS.(faj)

Mungkin Anda Menyukai