Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pahamn Depan Batal

Ilustrasi rokok. Foto: MI/Panca S

Jakarta: Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 dipastikan batal.

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan sebelumnya usulan kenaikan tarif cukai masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Tetapi, hal itu urung dilaksanakan.

 

Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Sayantabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar lima persen di tahun depan.

 

“Terkait kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT belum akan dilaksanakan,” tegas Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi September 2024 seperti dilansir Media Indonesia, Selasa, 24 September 2024.
 

Cek Artikel:  Pertamina Tunggu Putusan Lengkap Perisitiwa Plumpang


Ilustrasi. Foto: Medcom.id

 

Askolani menuturkan pembatalan kenaikan CHT di 2025 karena mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dikhawatirkan banyak bermigrasi ke rokok murah alias downtrading karena ada perbedaan rokok jika tarif cukai rokok itu naik.

 

“Perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 itu akan relatif tinggi. Ini juga menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok,” ucap dia.

 

Askolani menuturkan pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) atau harga penyerahan hasil tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai.

 

“HJE itu khususnya di level industri dan nanti akan direview dalam beberapa bulan kedepan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelas dia.

Cek Artikel:  Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif hingga 2025

Mungkin Anda Menyukai