Ilustrasi rokok. Foto: MI/Panca S
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan sebelumnya usulan kenaikan tarif cukai masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Tetapi, hal itu urung dilaksanakan.
Para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Sayantabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar lima persen di tahun depan.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Askolani menuturkan pembatalan kenaikan CHT di 2025 karena mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dikhawatirkan banyak bermigrasi ke rokok murah alias downtrading karena ada perbedaan rokok jika tarif cukai rokok itu naik.
“Perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 itu akan relatif tinggi. Ini juga menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok,” ucap dia.
Askolani menuturkan pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya yaitu melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) atau harga penyerahan hasil tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir yang didalamnya sudah termasuk cukai.
“HJE itu khususnya di level industri dan nanti akan direview dalam beberapa bulan kedepan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelas dia.