Remaja di Jakbar Lempar Balok Kayu Kepada Bubarkan Tawuran tapi Malah Tewaskan Anak

Liputanindo.id – Seorang remaja, DMS (18) mencoba membubarkan tawuran yang terjadi di lingkungan rumahnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) dengan melempar balok kayu. Malang, balok kayu itu mengenai seorang remaja, AP (14) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menjelaskan kejadian berawal ketika DMS sedang berada di rumah dan mendengar aksi remaja melakukan tawuran dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga, di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakbar, Sabtu (8/6) silam.

Pelaku yang kesal langsung ke tengah jalan dan berteriak “bubar”. DMS mencoba mengadang motor yang berboncengan tiga, di mana Demi itu korban duduk di posisi tengah.

Cek Artikel:  RA Ditemukan Tewas Gantung Diri di Apartemen Cakung

“Tetapi, ketika korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan Mitra-temannya melarikan diri,” kata Abdul Jana kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Akibat pelemparan ini korban mengalami luka serius di kepalanya. AP Lewat dibawa ke rumah sakit (RS) Kepada diberi pertolongan.

DMS juga turut membantu korban dan meminta Donasi pengendara sepeda motor yang melintas Kepada membawa AP ke RS. Keluarga korban yang tak menerima langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres.

“Meskipun sempat mendapatkan perawatan di RS, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024,” ucapnya.

Penelusuran pun dilakukan dan DMS Rupanya kabur. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada Sabtu (15/6) silam.

Cek Artikel:  Keselamatan Anak Harus Prioritas, Puan Tingkatkan Kualitas Layanan Daycare

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi,” katanya.

Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Mungkin Anda Menyukai