DINAS Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan anak.
Kepala Dinas PPAPP DKI Mochamad Miftahullah Tamary mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi pencegahan judi online yang melibatkan anak. “Pemprov DKI Jakarta akan menyusun kebijakan agar seluruh pihak dapat berkontribusi terhadap pencegahan judi online yang melibatkan anak,” ucap Miftah dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
Ia menjelaskan, Dinas PPAPP menggandeng sejumlah pihak untuk memetakan kondisi rawan terhadap judi online bagi anak dan memformulasikan langkah pencegahan serta penanganan anak terpapar judol
Baca juga : Antisipasi Judi Online Pada Anak Perlu Peran Aktif Para Orang Uzur
Sebagai informasi, pihaknya mencatat jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300% dalam kurun waktu 2017-2023. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2024, sebanyak 197.054 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan 2,2 juta kali transaksi.
Eksispun berdasarkan usia, anak-anak yang terlibat judi online pada rentang usia 17-19 tahun (191.380 orang), 11-16 tahun (4.514) dan di bawah 11 tahun (1.160). “Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak sebanyak 4.300 anak,” ujarnya.
Miftah berharap sinergi ini terus dilakukan dalam upaya mencari metode pencegahan kasus judi online pada anak yang tepat agar tidak meluas dan mencari pendekatan dalam penanganannya dengan tidak menimbulkan stigma pada anak.
Baca juga : Total Deposit Judol oleh Anak Lelah Rp293,4 Miliar
“Dinas PPAPP beserta jajaran Etnis Dinas PPAPP kota/kabupaten agar melakukan sosialisasi tambahan selain pencegahan bullying juga terkait pencegahan judi online ke sekolah.”
Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengapresiasi upaya Pemprov DKI karena telah mengupayakan langkah awal dalam pencegahan dan penanganan kasus judi online pada anak.
Ai menekankan penanganan kasus judi online pada anak membutuhkan pendekatan yang dapat diterima anak serta dapat menciptakan situasi sosial yang kondusif untuk menjauhkan stigma pada anak. “Anak butuh perlindungan khusus sehingga upaya penanganan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan stigma pada anak, maka asesmennya yang perlu dipertajam,” pungkasnya. (J-2)