DIRLANTAS Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Komarudin, menegaskan bahwa surat kelengkapan bus dan uji berkala bus yang mengalami rem blong dan menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Kota Batu dalam kondisi Kagak berlaku. Hasil ramp check juga menyatakan bahwa bus tersebut Kagak layak jalan.
Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam konferensi pers di Pos Polisi Batos, Kamis siang. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, bus dengan nomor polisi DK 7942 GB terbukti melakukan sejumlah pelanggaran administrasi.
Surat izin angkut bus diketahui telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020, sementara surat uji berkala KIR Kagak diperpanjang oleh perusahaan otobus sejak 15 Desember 2023.
Intervensi ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim Ahli yang melakukan ramp check di Mapolres Batu, Kamis siang. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan banyak pelanggaran dan ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
“Fakta baru terungkap bahwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu malam ini melibatkan bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK TI Bali Mendunia Badung,” ungkao Komarudin.
Bus ini adalah bagian dari empat rombongan kendaraan yang membawa 160-an peserta wisata.
“Bus yang mengalami kecelakaan adalah bus kedua dari empat kendaraan, dengan tiga bus lainnya berada Sekeliling 10 menit di belakang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga bus dalam rombongan ini semuanya Kagak layak jalan. Kondisi ban pada bus-bus tersebut retak-retak dan rawan pecah, sementara Arsip surat izin angkut dan KIR seluruhnya dalam kondisi Wafat,” Jernih dia.
Rombongan wisatawan sementara ditahan di salah satu pusat perbelanjaan oleh-oleh di Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kelurahan Temas, Kota Batu, Demi menunggu pemeriksaan lebih lanjut.
Komarudin juga mengungkapkan bahwa sopir bus yang mengalami kecelakaan mengeluhkan adanya gagal fungsi pada sistem pengereman sebelum insiden terjadi.
Selain itu, sejumlah ban bus diketahui menggunakan ban vulkanisir yang kondisinya Kagak optimal.
“Bus menabrak belasan kendaraan dan menyebabkan pemotor terseret hingga 450 meter sebelum akhirnya tewas,” tambah dia.
Hasil ramp check menunjukkan bahwa bus ini Sepatutnya Kagak diizinkan beroperasi, mengingat berbagai pelanggaran serius yang terungkap. “Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini,” tegas Kombes Pol Komarudin.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu malam dan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya Akibat kecelakaan yang melibatkan bus Kagak layak jalan. Dirlantas Polda Jatim berkomitmen Demi meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kelengkapan administrasi dan kelayakan operasional kendaraan Lumrah. (Z-10)